Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Highlight Program

Kurs

Mata UangJualBeli
SAR IDR 3,995 IDR 3,987
SGD IDR 10,786 IDR 10,771
USD IDR 14,994 IDR 14,979
  Data Updated on : Wednesday, 20 July 2022

Laporan Keuangan Tahunan

Tinjauan Ekonomi Makro

Siaran Pers

Galeri Foto