Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Highlight Program
Kurs
Mata Uang | Jual | Beli |
---|---|---|
SAR ![]() | IDR 3,995 | IDR 3,987 |
SGD ![]() | IDR 10,786 | IDR 10,771 |
USD ![]() | IDR 14,994 | IDR 14,979 |
Siaran Pers
BPKH dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Perkuat Ekonomi Syariah Nasional, Resmikan Pembangunan Islamic Economics and Business Center di UNS Solo
Call for Paper Karya Riset Ilmiah BPKH 2025 – Memperkuat Ekosistem Keuangan Haji Untuk Kemaslahatan Umat
Safari Haji BPKH di Jawa Timur: Literasi Keuangan Haji, dan Edukasi Kesehatan Ibadah Haji
Perluas layanan Kepada Jemaah Haji, BPKH Gelar Kegiatan Sosialisasi untuk Mendukung Akses Kemudahaan Mendaftar Haji Bagi Masyarakat Kota Sorong, Papua Barat Daya
BUKUKAN GROSS PROFIT PER EQUITY 18,37%, BPKH LIMITED FOKUS OPTIMALKAN SINERGI MERAH PUTIH
BPKH Meluncurkan Buku Panduan Ibadah Haji Ramah Lingkungan “Responsible Green Hajj”
BPKH Dukung Inisiatif Pemerintah Manfaatkan Bandara Internasional Taif untuk Jamaah Haji Indonesia