Seputar BPKH
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Highlight Program
Kurs
Mata Uang | Jual | Beli |
---|---|---|
SAR ![]() | IDR 3,995 | IDR 3,987 |
SGD ![]() | IDR 10,786 | IDR 10,771 |
USD ![]() | IDR 14,994 | IDR 14,979 |
Siaran Pers
BPKH Gandeng BSI Tingkatkan Efisiensi Keuangan Haji
Berkah Kurban 1443 H, BPKH Salurkan 2843 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
BPKH Raih Opini WTP Empat Tahun Berturut
BPKH Peringati Milad ke-5, Fokus Sustainabilitas Keuangan Haji
BPKH Gandeng DT Peduli Bangun Kembali Masjid As-Salam di Dago
BPKH Gandeng BRI Distribusikan Uang Saku Jamaah Haji Sebesar Rp 542 Miliar
BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus melalui Virtual Account