Statistik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M
Ringkasan BPIH 2026: angka rata-rata per jemaah, komponen biaya, dan tren tahun sebelumnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Nilai Manfaat BPKH
Perubahan Biaya Haji vs 2025
Nilai Manfaat & Dana Kelolaan BPKH
Nilai Manfaat
Total Nilai Manfaat per 2025
Dana Kelolaan BPKH
Total Saldo per 2025
Kurs Mata Uang
| Currency | Bank Buy |
|---|---|
|
USD
United States Dollar
|
Rp. 17.321,08
0,30%
|
|
SAR
Saudi Arabian Riyal
|
Rp. 4.618,77
0,29%
|
Kurs per tanggal 08 Mei 2026, 08:00 WIB
Ga perlu Ribet Cek Dana Hajimu
Download Aplikasi BPKH Apps Sekarang
Publikasi & Laporan
E-Magazine
Majalah digital BPKH menyuguhkan konten informatif tentang pengelolaan, investasi, dan pelayanan jamaah haji.
Lihat Detail
Laporan Keuangan
Transparansi pengelolaan keuangan haji melalui laporan lengkap yang telah diaudit
Lihat Detail
Artikel & Riset
Analisis mendalam tentang kondisi ekonomi dan strategi investasi dana haji
Lihat DetailFrequently Asked Questions
Apa benar laporan keuangan BPKH belum pernah diaudit?
Tidak benar. Sebagaimana lembaga negara lainnya yang dibentuk oleh Undang-Undang, BPKH juga diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Setiap tahunnya, BPKH merilis hasil laporan keuangan untuk dua semester. Selama 7 kali berturut-turut, BPKH telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Bagaimana peran dan perbedaan tugas antara BPKH dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penyelenggaraan ibadah haji ?
- BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji, hasil pengelolaan berupa Nilai Manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu.
- Kementerian Haji dan Umrah merupakan representasi Pemerintah sebagai regulator yang mengusulkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun. Selain sebagai regulator, kementerian ini juga berperan sebagai operator haji, yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan, dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR.
Dana Apa Saja yang dikelola oleh BPKH?
1. Dana Setoran Awal Haji
Dana Setoran Awal Haji adalah uang Rp25 juta yang dititipkan calon jemaah saat mendaftar haji kepada BPKH melalui akad wakalah untuk dikelola dan dioptimalkan. Karena masa tunggu yang panjang, dana ini dikelola secara aman dan sesuai prinsip syariah agar tidak tergerus inflasi hingga waktu keberangkatan. Hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk membantu merasionalkan biaya haji.
2. Dana Abadi Umat (DAU)
Dana Abadi Umat adalah dana untuk program kemaslahatan umat, bukan untuk keberangkatan haji individu. DAU berasal dari efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, dengan nilai pokok tetap terjaga dan yang dimanfaatkan hanya nilai manfaatnya. Sesuai undang-undang, manfaatnya didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui program pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, pelayanan haji, kesehatan, sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan umat, serta tanggap bencana.
Apa yang Dimaksud dengan Dana Abadi Umat?
Dana Abadi Umat adalah program BPKH untuk mengelola dan mengembangkan dana hasil pengelolaan keuangan haji yang kemudian dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat Islam.
Tujuan Dana Abadi Umat:
- Meningkatkan kesejahteraan umat Islam di Indonesia
- Membangun infrastruktur keagamaan
- Memberikan beasiswa pendidikan
- Program pemberdayaan ekonomi umat
- Bantuan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu
Program Kemaslahatan meliputi:
- Pembangunan masjid dan pesantren
- Beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa
- Bantuan modal usaha mikro
- Program kesehatan gratis
- Pembangunan sarana air bersih
Apakah Dana Haji Aman?
Aman, karena sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 pasal 46 (3)
- Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara Syariah dan dengan Lembaga Keuangan Syariah
- Keamanan Investasi pada instrumen keuangan Syariah peringkat minimal A
- Kehati-hatian dengan profil risiko rendah (low-moderate)
- Nilai Manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi Jemaah Haji Tunggu
- Likuiditas BPKH min penyediaan dana likuid 2X musim haji
- Pasal 46 (2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan. (3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Bagaimana BPKH Mengelola dan Mengembangkan Dana Haji?
BPKH mengelola dana haji dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas untuk memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji dan umat Islam.
Instrumen Investasi yang Digunakan:
- Pasar Uang: Deposito perbankan syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah
- Sukuk: Surat berharga syariah negara (SBSN)
- Saham Syariah: Investasi di perusahaan-perusahaan yang sesuai prinsip syariah
- Emas: Logam mulia sebagai lindung nilai
- Properti: Investasi di bidang properti syariah
Prinsip Pengelolaan:
- Sesuai dengan prinsip syariah Islam
- Diversifikasi portfolio untuk meminimalkan risiko
- Likuiditas terjaga untuk kebutuhan operasional haji
- Laporan keuangan diaudit oleh auditor independen
- Transparansi informasi kepada publik
Berapa Dana Haji yang dikelola BPKH?
Dana kelolaan haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun
- 2019 : 124,3 T
- 2020 : 144,9 T
- 2021 : 158,8 T
- 2022 : 166,5 T
- 2023 : 166,7 T
- 2024 : 176,3 T
- 2025 : 180,7 T
Apakah investasi dana haji oleh BPKH halal atau mengandung riba?
Pengelolaan dana haji dilakukan sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dana haji ditempatkan pada instrumen investasi syariah, seperti:
- Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara)
- Deposito syariah
- Investasi langsung yang sesuai prinsip syariah
Seluruhnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian, aman, transparan, dan memberikan manfaat bagi jemaah.
Apa sih nilai manfaat itu dan apa keuntungannya?
- 1. Nilai Manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari hasil pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.
- 2. Pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH berupa investasi dan penempatan yang wajib berprinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundangan/peraturan yang telah ditetapkan.
- 3. Calon jemaah haji dapat mengecek nilai manfaat yang diterima melalui Virtual Account (VA) para calon jemaah haji dengan mengakses aplikasi BPKH VA.
- 4. Dengan adanya distribusi Nilai Manfaat melalui Virtual Account akan menguntungkan bagi jemaah karena nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan.
- 5. Sebagai contoh simulasi: Ibu Susi sebagai salah satu calon haji yang akan diberangkatkan tahun 2025, telah mendapatkan distribusi Nilai Manfaat melalui akun Virtual Account sebesar Rp5jt. Kemudian mendapat undangan keberangkatan pada tahun tersebut dengan nilai pelunasan Rp25juta rupiah. Maka biaya pelunasan yang wajib disetorkan oleh Ibu Susi adalah sebesar Rp20jt (Rp25juta dikurangi Rp5juta, Nilai Manfaat direkening Virtual Account).
Siapa yang mendapat nilai manfaat? Jemaah haji khusus atau Jemaah haji reguler?
Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji reguler dan Jemaah haji khusus. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account), NMVA didapat masing-masing calon Jemaah haji, nilai manfaat tersebut nantinya dapat merasionalkan biaya saat jemaah berangkat dan dapat meringankan biaya haji . untuk mengecek dana kelolaan dan nilai manfaat jemaah bisa melihat melalui aplikasi BPKH VA pada playstore/Appstore ios
Saya sudah daftar haji dari 2014, kenapa nilai manfaat yang saya terima masih sedikit?
Nilai manfaat mulai dikelola dan didistribusikan secara lebih merata setelah BPKH berdiri pada tahun 2017. Sejak tahun 2018, sistem distribusi nilai manfaat disamaratakan agar lebih adil bagi seluruh jemaah.
Artinya, nilai manfaat yang diterima jemaah dihitung sejak pengelolaan oleh BPKH dimulai pada 2017, sehingga masa tunggu sebelum tahun tersebut belum menggunakan mekanisme distribusi seperti sekarang.
Berapa nilai manfaat yang diterima jemaah haji dari BPKH?
Nilai manfaat tidak diberikan dalam bentuk tunai langsung, melainkan digunakan untuk mendukung pembiayaan haji.
Seperti:
- meringankan biaya BPIH
- membantu pelunasan Bipih
- mendukung kebutuhan jemaah (living cost)
Tambahan:
Nilai manfaat terus dikelola dan disalurkan secara kumulatif. Sebagai gambaran, jemaah haji dalam masa tunggu telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) yang nilainya terus berkembang seiring waktu.
Apakah nilai manfaat BPKH sama dengan living cost / uang saku di Makkah?
Tidak sama.
Nilai manfaat adalah hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH yang digunakan untuk mendukung pembiayaan haji secara keseluruhan.
Sementara itu, living cost (uang saku) adalah bagian dari manfaat tersebut yang diberikan kepada jemaah untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.
Bagaimana cara klaim nilai manfaat dari BPKH?
Nilai manfaat tidak diklaim secara langsung oleh jemaah.
Nilai manfaat merupakan hak jemaah yang dikelola dan didistribusikan oleh BPKH melalui berbagai skema pembiayaan dan manfaat haji.
Untuk memastikan transparansi, jemaah dapat memantau saldo dan nilai manfaatnya secara berkala melalui BPKH Apps.
Apakah nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia, dapat diwariskan ?
Nomor Porsi Jemaah haji yang meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris "tanpa antrian dari awal". Mengenai prosedur pelimpahan nomor porsi, dapat menghubungi kantor Kementerian Haji dan Umrah kab/kota terdekat.
Apakah uang yang telah disetor untuk mendaftar haji bisa ditarik kembali?
Uang yang telah disetor dapat ditarik Kembali atau dikembalikan jika Jemaah haji mengajukan pembatalan haji. Terkait pengajuan pembatalan haji dapat dilakukan di kantor Kementerian Haji dan Umrah kab/kota setempat. Jika Jemaah melakukan pembatalan maka akan kehilangan hak nya sebagai calon jemaah yang mengantri, apabila mendaftar kembali maka harus mengulang kembali dari awal.
Estimasi proses pembatalan haji?
Proses pembatalan haji melalui tiga tahap :
- Kementerian Haji dan Umrah Daerah
- Kementerian Haji dan Umrah Pusat
- Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH
Untuk tahap dari masing-masing memiliki estimasi berbeda. BPKH Menerbitkan SPM (Surat Perintah Bayar) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan lengkap. Namun tahapan dari BPKH SPM (Surat Perintah Bayar) di Bank, dibutuhkan waktu paling lambat 5 hari kerja (Senin-Jumat dan tidak termasuk hari libur Nasional).
Bagaimana alur pendaftaran Haji? Apakah saya bisa daftar melalui BPKH?
BPKH adalah Badan Hukum publik yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan UU no 34 tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji. Calon Jemaah Haji yang ingin mendaftar haji dapat membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah. Jika setoran awal sudah memenuhi, selanjutnya pendaftaran haji di Kementerian Haji dan Umrah wilayah setempat/sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
Kenapa Bipih tiap Embarkasi Berbeda-beda?
Bipih atau Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon Jemaah berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan. Hal ini karena perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah yang berbeda.
Apakah ada pembatasan usia pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H / 2026 M?
Tidak ada pembatasan usia, jemaah haji di atas 65 tahun akan tetap bisa berangkat pada tahun ini
Berapa Kuota Haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M? dan Siapa yang menentukan?
Kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 241.000 Jemaah, dengan rincian kuota:
- Kuota Jemaah Haji Reguler = 221.720
- Kuota Jemaah Haji Khusus = 19.280
Kuota terbesar jemaah haji dimiliki oleh Indonesia pada tahun ini, serta tidak ada pembatalan usia.
Kuota haji tiap negara ditentukan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri haji dan umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah Pada hari Senin 27 November 2023.
Komponen apa saja yang dibiayai oleh Bipih dan Nilai Manfaat?
DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata biaya Haji tahun 1447 H / 2026 M sebagai berikut:
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) : merupakan biaya operasional keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji per jemaah. Untuk keberangkatan tahun 1447 H / 2026 M, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365. Komponen ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) atau Biaya yang Dibayar Jemaah. Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62% dari total biaya. Dengan komponen didalamnya yang terdiri dari :
- Biaya Penerbangan
- Akomodasi di Mekkah dan Sebagian akomodasi di Madinah
- Biaya Hidup (living cost)
- Biaya Visa
Nilai Manfaat dari BPKH. Selisih biaya ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp33.215.559, yaitu sekitar 38% dari total BPIH.
Apa penyebab kenaikan biaya haji ?
Biaya haji berubah setiap tahun dan disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
- biaya riil yang dibutuhkan terdiri dari beberapa komponen yang mengalami kenaikan baik komponen yang berada di dalam maupun luar negeri. Komponen tersebut antara lain biaya pemondokan/akomodasi, biaya konsumsi, biaya layanan, biaya penerbangan dll.
- Perubahan kurs mata uang asing, dimana mata uang asing tersebut digunakan untuk membayar operasional penyelenggaraan ibadah haji serta, kebijakan dari kerajaan Arab Saudi
Berita & Artikel
Dana Haji Dikelola Optimal, Ini Manfaat Keuangan yang Dirasakan Jemaah Haji Indonesia
Jakarta - Dana haji yang disetorkan oleh jemaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia....
Selengkapnya
Perkuat Sinergi Kelembagaan, BPKH Temui Menteri Hukum Bahas Akselerasi Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Jakatrta, 6 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan legalitas pengelolaan dana haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, melakukan pertemuan audiensi dengan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas pada Rabu (06/05) di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta.Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Anggota Bidang Manajemen Risiko, Hukum, dan Kepatuhan BPKH Acep Riana Jayaprawira....
Selengkapnya
Dana Kelolaan Capai Rp180 Triliun, BPKH Pastikan Likuiditas Aman dan Syariah
Mataram, NTB, 5 Mei 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa seluruh dana haji yang dikelola saat ini berada dalam posisi aman dan memenuhi standar likuiditas tinggi....
Selengkapnya

