Statistik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M
Ringkasan BPIH 2026: angka rata-rata per jemaah, komponen biaya, dan tren tahun sebelumnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Nilai Manfaat BPKH
Perubahan vs 2025
Nilai Manfaat & Dana Kelolaan BPKH
Nilai Manfaat
Total Nilai Manfaat per Oktober 2025
Dana Kelolaan BPKH
Total Saldo per Oktober 2025
Kurs Mata Uang
| Currency | Bank Buy |
|---|---|
|
USD
United States Dollar
|
Rp. 16.672,38
0,09%
|
|
SAR
Saudi Arabian Riyal
|
Rp. 4.445,97
0,09%
|
Kurs per tanggal 09 Desember 2025, 08:00 WIB
Ga perlu Ribet Cek Dana Hajimu
Download Aplikasi BPKH Apps Sekarang
Publikasi & Laporan
E-Magazine
Majalah digital BPKH menyuguhkan konten informatif tentang pengelolaan, investasi, dan pelayanan jamaah haji.
Lihat Detail
Laporan Keuangan
Transparansi pengelolaan keuangan haji melalui laporan lengkap yang telah diaudit
Lihat Detail
Artikel & Riset
Analisis mendalam tentang kondisi ekonomi dan strategi investasi dana haji
Lihat DetailFrequently Asked Questions
Apa sih nilai manfaat itu dan apa keuntungannya?
1. Nilai Manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari hasil pengelolaan/optimalisasi keuangan
haji yang dilakukan oleh BPKH.
2. Pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH berupa investasi dan
penempatan yang wajib berprinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundangan/peraturan
yang telah ditetapkan.
3. Calon jemaah haji dapat mengecek nilai manfaat yang diterima melalui Virtual Account (VA)
para calon jemaah haji dengan mengakses aplikasi BPKH VA.
Apakah Dana Haji Aman?
1. Aman, karena sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 pasal 46 (3)
2. Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara Syariah dan dengan Lembaga Keuangan Syariah
3. Keamanan Investasi pada instrumen keuangan Syariah peringkat minimal A
4. Kehati-hatian dengan profil risiko rendah (low-moderate)
5. Nilai Manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi
Jemaah Haji Tunggu
Berapakah Biaya Haji tahun 1447 H / 2026 M?
DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata biaya Haji tahun 1447 H / 2026 M. BPIH adalah Rp87.409.366. Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.807 atau sebesar 62%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Nilai Manfaat sebesar Rp33.215.559 atau sebesar 38%.
Berapa Dana Haji yang dikelola BPKH?
Dana kelolaan haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan telah diaudit oleh BPK lalu dilaporkan kepada DPR dan presiden. Pada laporan terakhir per Desember 2024, jumlah Dana Kelolaan telah mencapai Rp176.3 triliun atau meningkat sebesar 2,94% dari tahun 2023.
Apa saja program kemaslahatan yang dijalankan BPKH?
BPKH menjalankan berbagai program kemaslahatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Program-program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur sosial, pemberdayaan ekonomi umat melalui pelatihan dan pendampingan usaha mikro, serta dukungan terhadap pendidikan dan kesehatan masyarakat. Selengkapnya
Berita & Artikel
DPR Tetapkan 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji
Jakarta, 9 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026....
Selengkapnya
BPKH Salurkan Bantuan Senilai Rp3 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
JAKARTA, 4 Desember 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergerak cepat merespons musibah banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera....
Selengkapnya
Keppres Biaya Haji 2026 Terbit, BPKH Tegaskan Kesiapan Mendukung Keuangan Haji
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji yang berkeadilan dan...
Selengkapnya

