Tidak benar. Sebagaimana lembaga negara lainnya yang dibentuk oleh Undang-Undang, BPKH juga diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Setiap tahunnya, BPKH merilis hasil laporan keuangan untuk dua semester. Selama 5 tahun berturut-turut, BPKH telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.



