FAQs

Frequently Asked Questions


Tidak benar. Sebagaimana lembaga negara lainnya yang dibentuk oleh Undang-Undang, BPKH juga diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Setiap tahunnya, BPKH merilis hasil laporan keuangan untuk dua semester. Selama 5 tahun berturut-turut, BPKH telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

  1. Nilai Manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari hasil pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.
  2. Pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH berupa investasi dan penempatan yang wajib berprinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundangan/peraturan yang telah ditetapkan.
  3. Calon jemaah haji dapat mengecek nilai manfaat yang diterima melalui Virtual Account (VA) para calon jemaah haji dengan mengakses aplikasi BPKH VA.
  4. Dengan adanya distribusi Nilai Manfaat melalui Virtual Account akan menguntungkan bagi jemaah karena nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan.
  5. Sebagai contoh simulasi:  Ibu Susi sebagai salah satu calon haji yang akan diberangkatkan  tahun 2025, telah mendapatkan distribusi Nilai Manfaat melalui akun Virtual Account sebesar Rp5jt. Kemudian mendapat undangan keberangkatan pada tahun tersebut dengan nilai pelunasan Rp25juta rupiah. Maka biaya pelunasan yang wajib disetorkan oleh Ibu Susi adalah sebesar Rp20jt (Rp25juta dikurangi Rp5juta, Nilai Manfaat direkening Virtual Account).
Aman, karena sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 pasal 46 (3)
  • Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara Syariah dan  dengan Lembaga Keuangan Syariah
  • Keamanan Investasi pada instrumen keuangan Syariah peringkat minimal A
  • Kehati-hatian dengan profil risiko rendah (low-moderate)
  • Nilai Manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi Jemaah Haji Tunggu
  • Likuiditas BPKH min penyediaan dana likuid 2X musim haji
  • Pasal 46 (2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan. (3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Nomor Porsi Jemaah haji yang meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris “tanpa antrian dari awal”. Mengenai prosedur pelimpahan nomor  porsi, dapat menghubungi kantor kemenag kab/kota terdekat.

Uang yang telah disetor dapat ditarik Kembali atau dikembalikan jika Jemaah haji mengajukan pembatalan haji. Terkait pengajuan pembatalan haji dapat dilakukan di kantor kemenag kab/kota setempat. Jika Jemaah melakukan pembatalan maka akan kehilangan hak nya sebagai calon jemaah yang mengantri, apabila mendaftar kembali maka harus mengulang kembali dari awal.

BPKH adalah Badan Hukum publik yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan UU no 34 tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji. Calon Jemaah Haji yang ingin mendaftar haji dapat membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah. Jika setoran awal sudah memenuhi, selanjutnya pendaftaran haji di Kementerian Agama wilayah setempat/sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya sesuai kententuan.

DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata biaya Haji tahun 1445 H / 2024 sebagai berikut:
  1. BPIH adalah Biaya yang digunakan untuk operasioanl biaya penyelenggaraan ibadah haji atau yang biasa disebut biaya riil keseluruhan per jemaah. Untuk BPIH keberangkatan haji tahun ini yaitu Rp 93.410.286 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
  2. Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172,- atau sebesar 60%, Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Proses pembatalan haji melalui tiga tahap :
  1. Kementerian Agama Daerah
  2. Kementerian Agama Pusat
  3. BPKH
Untuk tahap dari masing-masing memiliki estimasi berbeda. BPKH Menerbitkan SPM (Surat Perintah Bayar) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan lengkap. Namun tahapan dari BPKH SPM (Surat Perintah Bayar)  di Bank, dibutuhkan waktu paling lambat 5 hari kerja (Senin-Jumat dan tidak termasuk hari libur Nasional).
Bipih atau Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon Jemaah berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan. Hal ini karena perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah yang berbeda.
Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus sejak dana haji dikelola oleh BPKH pada tahun 2017 dan untuk pendisitribusian nilai manfaat dimulai pada tahun 2019. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account) / NMVA yang dikelola oleh BPKH, jumlah NMVA yang didapat masing-masing calon Jemaah haji bisa dilihat pada aplikasi BPKH VA pada playstore/Appstore.