Frequently Asked Questions
Tidak benar. Sebagaimana lembaga negara lainnya yang dibentuk oleh Undang-Undang, BPKH juga diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Setiap tahunnya, BPKH merilis hasil laporan keuangan untuk dua semester. Selama 7 kali berturut-turut, BPKH telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
- 1. Nilai Manfaat (NM) adalah nilai imbal hasil dari hasil pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.
- 2. Pengelolaan/optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH berupa investasi dan penempatan yang wajib berprinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundangan/peraturan yang telah ditetapkan.
- 3. Calon jemaah haji dapat mengecek nilai manfaat yang diterima melalui Virtual Account (VA) para calon jemaah haji dengan mengakses aplikasi BPKH VA.
- 4. Dengan adanya distribusi Nilai Manfaat melalui Virtual Account akan menguntungkan bagi jemaah karena nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan.
- 5. Sebagai contoh simulasi: Ibu Susi sebagai salah satu calon haji yang akan diberangkatkan tahun 2025, telah mendapatkan distribusi Nilai Manfaat melalui akun Virtual Account sebesar Rp5jt. Kemudian mendapat undangan keberangkatan pada tahun tersebut dengan nilai pelunasan Rp25juta rupiah. Maka biaya pelunasan yang wajib disetorkan oleh Ibu Susi adalah sebesar Rp20jt (Rp25juta dikurangi Rp5juta, Nilai Manfaat direkening Virtual Account).
Aman, karena sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 pasal 46 (3)
- Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara Syariah dan dengan Lembaga Keuangan Syariah
- Keamanan Investasi pada instrumen keuangan Syariah peringkat minimal A
- Kehati-hatian dengan profil risiko rendah (low-moderate)
- Nilai Manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi Jemaah Haji Tunggu
- Likuiditas BPKH min penyediaan dana likuid 2X musim haji
- Pasal 46 (2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan. (3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Nomor Porsi Jemaah haji yang meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli waris “tanpa antrian dari awal”. Mengenai prosedur pelimpahan nomor porsi, dapat menghubungi kantor kemenag kab/kota terdekat.
Uang yang telah disetor dapat ditarik Kembali atau dikembalikan jika Jemaah haji mengajukan pembatalan haji. Terkait pengajuan pembatalan haji dapat dilakukan di kantor kemenag kab/kota setempat. Jika Jemaah melakukan pembatalan maka akan kehilangan hak nya sebagai calon jemaah yang mengantri, apabila mendaftar kembali maka harus mengulang kembali dari awal.
Proses pembatalan haji melalui tiga tahap :
- Kementerian Agama Daerah
- Kementerian Agama Pusat
- Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH
Untuk tahap dari masing-masing memiliki estimasi berbeda. BPKH Menerbitkan SPM (Surat Perintah Bayar) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan lengkap. Namun tahapan dari BPKH SPM (Surat Perintah Bayar) di Bank, dibutuhkan waktu paling lambat 5 hari kerja (Senin-Jumat dan tidak termasuk hari libur Nasional).
BPKH adalah Badan Hukum publik yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan UU no 34 tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji. Calon Jemaah Haji yang ingin mendaftar haji dapat membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah. Jika setoran awal sudah memenuhi, selanjutnya pendaftaran haji di Kementerian Agama wilayah setempat/sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya sesuai kententuan.
Dana Abadi Umat adalah program BPKH untuk mengelola dan mengembangkan dana hasil pengelolaan keuangan haji yang kemudian dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat Islam.
Tujuan Dana Abadi Umat:
- Meningkatkan kesejahteraan umat Islam di Indonesia
- Membangun infrastruktur keagamaan
- Memberikan beasiswa pendidikan
- Program pemberdayaan ekonomi umat
- Bantuan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu
Program Kemaslahatan meliputi:
- Pembangunan masjid dan pesantren
- Beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa
- Bantuan modal usaha mikro
- Program kesehatan gratis
- Pembangunan sarana air bersih
BPKH mengelola dana haji dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas untuk memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji dan umat Islam.
Instrumen Investasi yang Digunakan:
- Pasar Uang: Deposito perbankan syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah
- Sukuk: Surat berharga syariah negara (SBSN)
- Saham Syariah: Investasi di perusahaan-perusahaan yang sesuai prinsip syariah
- Emas: Logam mulia sebagai lindung nilai
- Properti: Investasi di bidang properti syariah
Prinsip Pengelolaan:
- Sesuai dengan prinsip syariah Islam
- Diversifikasi portfolio untuk meminimalkan risiko
- Likuiditas terjaga untuk kebutuhan operasional haji
- Laporan keuangan diaudit oleh auditor independen
- Transparansi informasi kepada publik
Bipih atau Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon Jemaah berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan. Hal ini karena perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah yang berbeda.
Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus sejak dana haji dikelola oleh BPKH pada tahun 2017 dan untuk pendisitribusian nilai manfaat dimulai pada tahun 2019. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account) / NMVA yang dikelola oleh BPKH, jumlah NMVA yang didapat masing-masing calon Jemaah haji bisa dilihat pada aplikasi BPKH Apps pada Playstore/Appstore.
Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account), NMVA didapat masing-masing calon Jemaah haji, nilai manfaat tersebut nantinya dapat merasionalkan biaya saat jemaah berangkat dan dapat meringankan biaya haji . untuk mengecek dana kelolaan dan nilai manfaat jemaah bisa melihat melalui aplikasi BPKH VA pada playstore/Appstore ios
Tidak ada pembatasan usia, jemaah haji di atas 65 tahun akan tetap bisa berangkat pada tahun ini
Kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 241.000 Jemaah, dengan rincian kuota:
- Kuota Jemaah Haji Reguler = 221.720
- Kuota Jemaah Haji Khusus = 19.280
Kuota haji tiap negara ditentukan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri haji dan umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah Pada hari Senin 27 November 2023.
DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata biaya Haji tahun 1447 H / 2026 M sebagai berikut:
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) : merupakan biaya operasional keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji per jemaah. Untuk keberangkatan tahun 1447 H / 2026 M, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365. Komponen ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) atau Biaya yang Dibayar Jemaah. Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62% dari total biaya. Dengan komponen didalamnya yang terdiri dari :
- Biaya Penerbangan
- Akomodasi di Mekkah dan Sebagian akomodasi di Madinah
- Biaya Hidup (living cost)
- Biaya Visa
Nilai Manfaat dari BPKH. Selisih biaya ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp33.215.558, yaitu sekitar 38% dari total BPIH.
- Kementerian Haji dan umrah merupakan representasi Pemerintah sebagai regulator yang mengusulkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun, selain regulator, Kemenag juga sebagai operator haji, yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan, dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR
- BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji, hasil pengelolaan berupa Nilai Manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu.
Biaya haji berubah setiap tahun dan disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
- biaya riil yang dibutuhkan terdiri dari beberapa komponen yang mengalami kenaikan baik komponen yang berada di dalam maupun luar negeri. Komponen tersebut antara lain biaya pemondokan/akomodasi, biaya konsumsi, biaya layanan, biaya penerbangan dll.
- Perubahan kurs mata uang asing, dimana mata uang asing tersebut digunakan untuk membayar operasional penyelenggaraan ibadah haji serta, kebijakan dari kerajaan Arab Saudi
Dana kelolaan haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun
- 2019 : 124,3 T
- 2020 : 144,9 T
- 2021 : 158,8 T
- 2022 : 166,5 T
- 2023 : 166,7 T
- 2024 : 176,3 T
