Layanan
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji dan masyarakat Indonesia
Layanan Kami
Layanan Pengaduan
Menyampaikan keluhan, saran, atau pertanyaan terkait pengelolaan keuangan haji dan pelayanan BPKH
Ajukan PengaduanInformasi Haji
Dapatkan informasi lengkap mengenai pendaftaran, biaya, dan prosedur penyelenggaraan ibadah haji
Lihat InformasiLaporan & Publikasi
Akses laporan keuangan, laporan tahunan, dan berbagai publikasi terkait pengelolaan dana haji
Lihat PublikasiInformasi Investasi
Transparansi pengelolaan investasi dana haji untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan jamaah
Lihat DetailEdukasi & Sosialisasi
Program edukasi tentang keuangan haji, investasi syariah, dan persiapan ibadah haji
Lihat ProgramProgram Kemaslahatan
Informasi program pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk kesejahteraan jamaah haji
Lihat ProgramInformasi Penting
Jam Layanan
Layanan pengaduan dan informasi BPKH tersedia pada:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Komitmen Kami
BPKH berkomitmen untuk:
- Transparansi pengelolaan dana
- Akuntabilitas keuangan haji
- Pelayanan prima jamaah
- Tata kelola yang baik
Pencapaian
Prestasi BPKH dalam pengelolaan dana haji:
- 7x Opini WTP dari BPK (2018-2024)
- Pengelolaan aset triliunan rupiah
- Investasi berbasis syariah
- Program kemaslahatan berkelanjutan
Layanan Pengaduan
Tentang Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan BPKH adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, saran, atau pertanyaan terkait pengelolaan keuangan haji dan pelayanan yang diberikan oleh BPKH.
Kami berkomitmen untuk menanggapi setiap pengaduan dengan cepat, profesional, dan transparan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jenis Pengaduan
- Keluhan layanan haji
- Pertanyaan keuangan haji
- Saran perbaikan layanan
- Informasi investasi dana haji
- Pelaporan dugaan penyimpangan
Prosedur Pengaduan
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap
- Pengaduan akan diverifikasi dalam 1x24 jam
- Konfirmasi hasil akan dikirim via email/telepon
Form Pengaduan
Whistle Blowing System (WBS)
Tentang WBS
Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kategori Pengaduan WBS
- Korupsi
- Kecurangan
- Ketidakjujuran
- Pencurian
- Kekerasan
- Pelanggaran Kode Etik
- Perbuatan lain yang melanggar hukum
Jaminan Kerahasiaan: Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporkan Dugaan Pelanggaran
Jika Anda mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, korupsi, atau tindakan melawan hukum lainnya di lingkungan BPKH, silakan laporkan melalui sistem WBS kami.
Informasi Penting
- Pengaduan bersifat rahasia dan aman
- Identitas pelapor dilindungi
- Dilengkapi dengan bukti pendukung
- Ditindaklanjuti sesuai prosedur
Anda akan diarahkan ke halaman WBS yang terpisah dan aman
Saluran Kontak Kami
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu BPKH?
BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel untuk kemaslahatan umat.
Bagaimana cara mengajukan pengaduan?
Anda dapat mengajukan pengaduan melalui formulir di halaman layanan pengaduan kami atau menghubungi call center resmi BPKH.
Jenis pengaduan apa saja yang dapat disampaikan?
Anda dapat menyampaikan keluhan layanan haji, pertanyaan keuangan haji, saran perbaikan layanan, informasi investasi dana haji, dan pelaporan dugaan penyimpangan.
Berapa lama waktu tindak lanjut pengaduan?
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja setelah verifikasi awal dalam 1x24 jam.
Bagaimana cara mendapatkan informasi investasi dana haji?
Informasi investasi dana haji dapat diakses melalui laporan keuangan dan publikasi yang tersedia di website resmi BPKH.
