Tugas
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Mengenal Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH): dasar hukum, visi dan misi, budaya, sejarah, dan pimpinannya
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH mengelola keuangan haji, yaitu semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan haji dilakukan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
Meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.
Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern.
Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerja sama strategis.
Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah serta mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas.
Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional.
Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
BPKH berhak memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program pengelolaan Keuangan Haji yang bersumber dari nilai manfaat Keuangan Haji.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, BPKH menginternalisasi nilai bersama (shared values) IQRA.
Sebelum BPKH terbentuk, dana haji dikelola langsung oleh Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Seiring meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke tanah suci, dibentuklah lembaga khusus untuk mengelola keuangan haji melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diundangkan sebagai dasar pembentukan BPKH, sekaligus memisahkan pengelolaan keuangan haji dari penyelenggaraan ibadah haji.
Presiden Joko Widodo melantik tujuh Anggota Dewan Pengawas dan tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 P Tahun 2017.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH terbit. BPKH secara formal berdiri sebagai badan hukum publik yang mengemban tugas pengelolaan keuangan haji.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 memberikan kewenangan formal kepada BPKH untuk melakukan investasi dan penempatan keuangan haji.
BPKH meluncurkan Program Kemaslahatan untuk menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) pada kegiatan yang sesuai dengan enam asnaf.
BPKH memperkenalkan logo baru, meraih sertifikasi ISO 9001:2015, dan meluncurkan Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT).
BPKH melakukan investasi luar negeri perdana berupa penyertaan tahap I sebesar US$4.999.968 pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) yang dikelola Islamic Development Bank (IsDB).
BPKH menginternalisasi nilai bersama IQRA, menerima hibah saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dari IsDB, dan meraih Opini WTP tiga tahun berturut-turut.
BPKH membentuk anak usaha di Arab Saudi, BPKH Limited, yang resmi memperoleh Commercial Registration dari Kementerian Perdagangan Arab Saudi.
Dana kelolaan BPKH pada akhir Desember 2024 mencapai Rp171,65 triliun, melampaui target, dengan nilai manfaat mencapai target Rp11,56 triliun. BPKH Apps resmi diluncurkan, dan BPKH meraih Opini WTP enam tahun berturut-turut.
BPKH meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI delapan kali berturut-turut atas Laporan Keuangan tahun 2018 sampai 2025, menegaskan konsistensi pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel.
BPKH dikelola oleh Badan Pelaksana dan diawasi oleh Dewan Pengawas yang berwenang memberikan persetujuan atas penempatan dan investasi keuangan haji.
Firmansyah N. Nazaroedin
Ketua Dewan Pengawas
Lihat biodata
Deni Suardini
Anggota
Lihat biodata
Heru Muara Sidik
Anggota
Lihat biodata
M. Dawud Arif Khan
Anggota
Lihat biodata
Rojikin
Anggota
Lihat biodata
Hamka Hasan
Anggota
Lihat biodata
Pengakuan atas komitmen BPKH dalam tata kelola, keberlanjutan, dan pelayanan.
ICSA 2024
ASRRAT 2024, Silver Award
PREA, Program Digital PR
Environmental, Social, and Governance
Gold & Platinum Winner
Serikat Perusahaan Pers
Badan Pendukung Pengumpulan Zakat Terbaik
BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan jemaah haji dan umat.