Tentang Kami
Informasi lengkap tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Siapa Kami
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan resmi beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola keuangan haji yang mencakup semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang terpercaya dan memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat.
Misi
- 1 Mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip syariah
- 2 Mengoptimalkan nilai manfaat keuangan haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
- 3 Mengembangkan investasi yang produktif dan aman untuk keberlanjutan keuangan haji
- 4 Memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan umat melalui program kemaslahatan
Tugas, Fungsi & Wewenang
Tugas BPKH
- Mengelola keuangan haji
- Melakukan penerimaan dana haji
- Mengembangkan dan menginvestasikan dana haji
- Melakukan pengeluaran keuangan haji
- Menyusun pertanggungjawaban keuangan haji
Fungsi BPKH
- Pengelolaan keuangan haji secara syariah
- Perencanaan pengelolaan keuangan haji
- Pelaksanaan investasi berbasis syariah
- Pengawasan dan evaluasi keuangan haji
- Pelaporan dan pertanggungjawaban
Wewenang BPKH
- Menempatkan dana haji pada bank syariah
- Melakukan investasi dalam bentuk surat berharga syariah
- Melakukan investasi langsung untuk pengembangan ekonomi
- Mengalokasikan dana untuk kemaslahatan umat
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain
Nilai-Nilai BPKH
Amanah
Mengelola dana haji dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan
Transparan
Keterbukaan informasi dalam setiap proses pengelolaan
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar dan regulasi
Syariah
Menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan
Profesional
Bekerja dengan kompetensi dan integritas tinggi
Sejarah Pembentukan BPKH
Landasan Hukum
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai dasar pembentukan BPKH. UU ini mengatur pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dari pelaksanaan penyelenggaraan haji.
Persiapan Pembentukan
Pemerintah melakukan persiapan pembentukan BPKH termasuk penyusunan struktur organisasi, rekrutmen personel, dan penyiapan sistem dan infrastruktur pengelolaan keuangan haji.
Operasional Resmi
BPKH resmi beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan keuangan haji. Seluruh aset dan kewajiban terkait keuangan haji dialihkan dari Kementerian Agama ke BPKH.
Opini WTP Pertama
BPKH meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2017. Ini menjadi tonggak penting dalam membuktikan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Pengembangan Investasi
BPKH mulai mengembangkan portofolio investasi berbasis syariah yang lebih beragam untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah dan kesejahteraan umat.
WTP Ketujuh Berturut-turut
BPKH meraih Opini WTP ke-7 berturut-turut dari BPK RI (2018-2024), membuktikan konsistensi dalam pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.
Struktur Organisasi
BPKH diawasi oleh Dewan Pengawas dan dipimpin oleh Badan Pelaksana yang dibantu oleh Kedeputian serta unit-unit kerja yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan haji.
Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas
Firmansyah N. Nazaroedin
Anggota
Heru Muara Sidik
Anggota
Deni Suardini
Anggota
Rojikin
Anggota
Mulyadi
Anggota
M. Dawud Arif Khan
Anggota
Hamka Hasan
Badan Pelaksana
Kepala Badan Pelaksana
Fadlul Imansyah
Anggota
Acep Riana Jayaprawira
Anggota
Amri Yusuf
Anggota
H. M. Arief Mufraini
Anggota
Sulistyowati
Anggota
Indra Gunawan
Anggota
Harry Alexander
Penghargaan & Sertifikasi
Sertifikasi ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu dalam pengelolaan organisasi
Penghargaan Transparansi
Komitmen keterbukaan informasi publik
Akreditasi Internasional
Standar pengelolaan keuangan bertaraf global
Mari Bersama Mewujudkan Pengelolaan Dana Haji yang Amanah
BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan jamaah haji dan umat.
