Siapa Kami

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan resmi beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017.

BPKH merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola keuangan haji yang mencakup semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang terpercaya dan memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Misi

  • 1 Mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip syariah
  • 2 Mengoptimalkan nilai manfaat keuangan haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
  • 3 Mengembangkan investasi yang produktif dan aman untuk keberlanjutan keuangan haji
  • 4 Memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan umat melalui program kemaslahatan

Tugas, Fungsi & Wewenang

Tugas BPKH

  • Mengelola keuangan haji
  • Melakukan penerimaan dana haji
  • Mengembangkan dan menginvestasikan dana haji
  • Melakukan pengeluaran keuangan haji
  • Menyusun pertanggungjawaban keuangan haji

Fungsi BPKH

  • Pengelolaan keuangan haji secara syariah
  • Perencanaan pengelolaan keuangan haji
  • Pelaksanaan investasi berbasis syariah
  • Pengawasan dan evaluasi keuangan haji
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban

Wewenang BPKH

  • Menempatkan dana haji pada bank syariah
  • Melakukan investasi dalam bentuk surat berharga syariah
  • Melakukan investasi langsung untuk pengembangan ekonomi
  • Mengalokasikan dana untuk kemaslahatan umat
  • Melakukan kerja sama dengan pihak lain

Nilai-Nilai BPKH

Amanah

Mengelola dana haji dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan

Transparan

Keterbukaan informasi dalam setiap proses pengelolaan

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar dan regulasi

Syariah

Menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan

Profesional

Bekerja dengan kompetensi dan integritas tinggi

Sejarah Pembentukan BPKH

2014

Landasan Hukum

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai dasar pembentukan BPKH. UU ini mengatur pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dari pelaksanaan penyelenggaraan haji.

2016

Persiapan Pembentukan

Pemerintah melakukan persiapan pembentukan BPKH termasuk penyusunan struktur organisasi, rekrutmen personel, dan penyiapan sistem dan infrastruktur pengelolaan keuangan haji.

2017

Operasional Resmi

BPKH resmi beroperasi pada tanggal 26 Juli 2017 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan keuangan haji. Seluruh aset dan kewajiban terkait keuangan haji dialihkan dari Kementerian Agama ke BPKH.

2018

Opini WTP Pertama

BPKH meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2017. Ini menjadi tonggak penting dalam membuktikan akuntabilitas pengelolaan dana haji.

2019

Pengembangan Investasi

BPKH mulai mengembangkan portofolio investasi berbasis syariah yang lebih beragam untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah dan kesejahteraan umat.

2024

WTP Ketujuh Berturut-turut

BPKH meraih Opini WTP ke-7 berturut-turut dari BPK RI (2018-2024), membuktikan konsistensi dalam pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.

Struktur Organisasi

BPKH diawasi oleh Dewan Pengawas dan dipimpin oleh Badan Pelaksana yang dibantu oleh Kedeputian serta unit-unit kerja yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan haji.

Dewan Pengawas

Ketua BPKH

Ketua Dewan Pengawas

Firmansyah N. Nazaroedin

Ketua BPKH

Anggota

Heru Muara Sidik

Ketua BPKH

Anggota

Deni Suardini

Ketua BPKH

Anggota

Rojikin

Ketua BPKH

Anggota

Mulyadi

Ketua BPKH

Anggota

M. Dawud Arif Khan

Ketua BPKH

Anggota

Hamka Hasan

Badan Pelaksana

Ketua BPKH

Kepala Badan Pelaksana

Fadlul Imansyah

Ketua BPKH

Anggota

Acep Riana Jayaprawira

Ketua BPKH

Anggota

Amri Yusuf

Ketua BPKH

Anggota

H. M. Arief Mufraini

Ketua BPKH

Anggota

Sulistyowati

Ketua BPKH

Anggota

Indra Gunawan

Ketua BPKH

Anggota

Harry Alexander

Penghargaan & Sertifikasi

Sertifikasi ISO 9001:2015

Sistem Manajemen Mutu dalam pengelolaan organisasi

Penghargaan Transparansi

Komitmen keterbukaan informasi publik

Akreditasi Internasional

Standar pengelolaan keuangan bertaraf global

Mari Bersama Mewujudkan Pengelolaan Dana Haji yang Amanah

BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan jamaah haji dan umat.

Hubungi Kami Lihat Publikasi