Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Badan Pengelola Keuangan Haji

Tentang BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH mengelola keuangan haji, yaitu semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan haji dilakukan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

  • UU 34/2014 Dasar hukum pembentukan
  • 2017 Pimpinan pertama dilantik
  • 8x Opini WTP berturut-turut dari BPK (LK 2018-2025)
  • IQRA Nilai bersama organisasi

Tujuan BPKH

  1. 1

    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

  2. 2

    Meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.

  3. 3

    Meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.

Misi
  1. 1

    Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern.

  2. 2

    Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerja sama strategis.

  3. 3

    Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah serta mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas.

  4. 4

    Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional.

  5. 5

    Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak & Kewajiban

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Tugas

BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Fungsi

  • Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
  • Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
  • Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Wewenang

  • Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Hak

BPKH berhak memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program pengelolaan Keuangan Haji yang bersumber dari nilai manfaat Keuangan Haji.

Kewajiban

  1. Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
  2. Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
  3. Memberikan informasi kepada jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap jemaah haji.
  4. Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  5. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR.
  6. Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji.
  7. Mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada jemaah haji.

Budaya BPKH: IQRA

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, BPKH menginternalisasi nilai bersama (shared values) IQRA.

  • Integrity
  • Quality
  • Respect
  • Accountability

Riwayat Singkat BPKH

Sebelum BPKH terbentuk, dana haji dikelola langsung oleh Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Seiring meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke tanah suci, dibentuklah lembaga khusus untuk mengelola keuangan haji melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Jejak Langkah

  1. 2014

    Lahirnya UU Pengelolaan Keuangan Haji

    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diundangkan sebagai dasar pembentukan BPKH, sekaligus memisahkan pengelolaan keuangan haji dari penyelenggaraan ibadah haji.

  2. Juli 2017

    Pelantikan Pimpinan Pertama

    Presiden Joko Widodo melantik tujuh Anggota Dewan Pengawas dan tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 P Tahun 2017.

  3. Desember 2017

    BPKH Resmi Berdiri

    Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH terbit. BPKH secara formal berdiri sebagai badan hukum publik yang mengemban tugas pengelolaan keuangan haji.

  4. Februari 2018

    Kewenangan Investasi

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 memberikan kewenangan formal kepada BPKH untuk melakukan investasi dan penempatan keuangan haji.

  5. Oktober 2018

    Program Kemaslahatan

    BPKH meluncurkan Program Kemaslahatan untuk menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) pada kegiatan yang sesuai dengan enam asnaf.

  6. 2019

    Sistem Keuangan Haji Terpadu

    BPKH memperkenalkan logo baru, meraih sertifikasi ISO 9001:2015, dan meluncurkan Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT).

  7. Juni 2020

    Investasi Luar Negeri Perdana

    BPKH melakukan investasi luar negeri perdana berupa penyertaan tahap I sebesar US$4.999.968 pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) yang dikelola Islamic Development Bank (IsDB).

  8. 2021

    Internalisasi Nilai IQRA

    BPKH menginternalisasi nilai bersama IQRA, menerima hibah saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dari IsDB, dan meraih Opini WTP tiga tahun berturut-turut.

  9. 2023

    Anak Usaha di Arab Saudi

    BPKH membentuk anak usaha di Arab Saudi, BPKH Limited, yang resmi memperoleh Commercial Registration dari Kementerian Perdagangan Arab Saudi.

  10. 2024

    Melampaui Target

    Dana kelolaan BPKH pada akhir Desember 2024 mencapai Rp171,65 triliun, melampaui target, dengan nilai manfaat mencapai target Rp11,56 triliun. BPKH Apps resmi diluncurkan, dan BPKH meraih Opini WTP enam tahun berturut-turut.

  11. 2026

    Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

    BPKH meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI delapan kali berturut-turut atas Laporan Keuangan tahun 2018 sampai 2025, menegaskan konsistensi pengelolaan keuangan haji yang transparan dan akuntabel.

Penghargaan

Pengakuan atas komitmen BPKH dalam tata kelola, keberlanjutan, dan pelayanan.

  • Indonesia Corporate Sustainability Award 2024

    ICSA 2024

  • Asia Sustainability Reporting Rating 2024

    ASRRAT 2024, Silver Award

  • Perhumas PR Excellence Awards 2024

    PREA, Program Digital PR

  • Anugerah ESG Republika 2024

    Environmental, Social, and Governance

  • 7 Most Popular Brand of The Year 2024

  • LACP Integrated Report Competition

    Gold & Platinum Winner

  • SPS Awards 2024

    Serikat Perusahaan Pers

  • Baznas Award 2024

    Badan Pendukung Pengumpulan Zakat Terbaik

Mari Bersama Mewujudkan Pengelolaan Dana Haji yang Amanah

BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan jemaah haji dan umat.