Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Highlight Program

BPKH Limited Distribusikan 1,2 Juta Porsi Makanan Siap Saji Bergizi dan Bercita Rasa Nusantara untuk Jamaah Haji 2025

Mekkah, 28 Mei 2025 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah... read more

BPKH Raih Best Achievement Anugerah Syariah Republika 2025, Bukti Nyata Kontribusi Ekonomi Syariah

Jakarta, 26 Mei 2025 — Sebuah kebanggaan bagi Badan Pengelola Keuangan... read more

IFN Dialogues 2025: BPKH Perkuat Peran Indonesia dalam Keuangan Syariah dan Industri Halal Global

Jakarta, 26 Mei 2025 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama... read more

(E-Book) Reimagining Hajj fund management through ethical AI integration

  Reimagining Hajj fund management through ethical AI integration   Download E-Book disini :... read more

Global Islamic Financial Institutions Forum 2025: BPKH Dorong Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara

Dubai (9/5/2025) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia menunjukkan... read more

Kurs

Mata UangJualBeli
SAR IDR 3,995 IDR 3,987
SGD IDR 10,786 IDR 10,771
USD IDR 14,994 IDR 14,979
  Data Updated on : Wednesday, 20 July 2022

Laporan Keuangan Tahunan

Tinjauan Ekonomi Makro

Siaran Pers

Galeri Foto