Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Highlight Program

BPKH Dukung Inisiatif Pemerintah Manfaatkan Bandara Internasional Taif untuk Jamaah Haji Indonesia

Arab Saudi, 10 Juni 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)... read more

BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42 Ribu Jemaah Haji

Makkah, 16 Juni 2025 — BPKH Limited mengambil langkah cepat dan... read more

BPKH Limited Salurkan Kompensasi Tunai untuk Jemaah Haji Terdampak Layanan Konsumsi

Makkah, 13 Juni 2025 – BPKH Limited mulai menyalurkan kompensasi tunai kepada... read more

BPKH Limited Sampaikan Permintaan Maaf atas Ketidaksempurnaan Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca Armuzna

Makkah, 11 Juni 2025 - BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf kepada... read more

Sedekah Kurban 1446 H/2025 M, BPKH Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyelenggarakan program Sedekah... read more

Kurs

Mata UangJualBeli
SAR IDR 3,995 IDR 3,987
SGD IDR 10,786 IDR 10,771
USD IDR 14,994 IDR 14,979
  Data Updated on : Wednesday, 20 July 2022

Laporan Keuangan Tahunan

Tinjauan Ekonomi Makro

Siaran Pers

Galeri Foto