Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Highlight Program
Kurs
Mata Uang | Jual | Beli |
---|---|---|
SAR ![]() | IDR 3,995 | IDR 3,987 |
SGD ![]() | IDR 10,786 | IDR 10,771 |
USD ![]() | IDR 14,994 | IDR 14,979 |
Siaran Pers
BPKH Limited Distribusikan 1,2 Juta Porsi Makanan Siap Saji Bergizi dan Bercita Rasa Nusantara untuk Jamaah Haji 2025
BPKH Raih Best Achievement Anugerah Syariah Republika 2025, Bukti Nyata Kontribusi Ekonomi Syariah
IFN Dialogues 2025: BPKH Perkuat Peran Indonesia dalam Keuangan Syariah dan Industri Halal Global
Global Islamic Financial Institutions Forum 2025: BPKH Dorong Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara
BPKH Terus Tingkatkan Pelayanan Haji 2025 dengan Terobosan Baru: Penyediaan Bumbu, Hotel, dan Makanan Siap Saji
Ketika Nasi Opor Menembus Tanah Suci
BPKH Serahkan Banknotes Living Cost Bagi Jemaah Haji 1446 H/2025 M