Jakatrta, 6 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan legalitas pengelolaan dana haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, melakukan pertemuan audiensi dengan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas pada Rabu (06/05) di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Anggota Bidang Manajemen Risiko, Hukum, dan Kepatuhan BPKH Acep Riana Jayaprawira. Kunjungan bertujuan untuk melakukan koordinasi serta konsultasi mendalam terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah bergulir.

Sesuai dengan amanat UU No. 34 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2018, dan Perpres No. 110 Tahun 2017, BPKH mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa dana haji adalah amanah umat yang harus dioptimalkan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia.
"Kami hadir untuk menyelaraskan pandangan terkait berbagai isu strategis yang memerlukan penguatan regulasi. Revisi UU ini sangat krusial bagi BPKH untuk memperkokoh struktur kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji di masa depan," ujar Fadlul Imansyah.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut disambut baik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Andi Agtas mengapresiasi langkah proaktif BPKH dalam mengawal proses legislasi ini. Menteri Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyempurnaan regulasi agar tata kelola keuangan haji semakin kuat secara hukum dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat Islam di Indonesia khususnya calon jemaah haji Indonesia.


Fokus utama dalam pertemuan tersebut mencakup akselerasi revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan penyelenggaraan haji terkini. Selain itu, pertemuan ini juga menekankan pada penguatan tata kelola melalui sinergi regulasi antarlembaga pemerintah, serta penyelarasan berbagai isu strategis guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana tetap terjaga sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan adanya audiensi ini, BPKH berharap sinergi dengan Kementerian Hukum dapat mempercepat terciptanya payung hukum yang lebih solid, sehingga BPKH dapat terus menjalankan mandatnya secara optimal. menjalankan tugasnya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji melalui pengelolaan keuangan yang aman dan berkelanjutan.
