Surabaya, 22 April 2026 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat nyata bagi jemaah haji melalui penyaluran biaya hidup (living cost) sebagai bagian dari nilai manfaat dana haji.
Penyaluran biaya hidup kepada jemaah haji merupakan bentuk dukungan langsung yang diberikan BPKH agar jemaah dapat memenuhi kebutuhan dasar selama berada di Tanah Suci. Dukungan ini diharapkan mampu menghadirkan ketenangan, sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan fokus.


Momentum pelepasan jemaah haji kelompok terbang (kloter) empat Embarkasi Surabaya menjadi salah satu penanda dimulainya perjalanan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Dalam momen tersebut, kesiapan layanan, termasuk dukungan pembiayaan bagi jemaah, menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Hary Alexander, menyampaikan bahwa penyaluran nilai manfaat dana haji tidak hanya berfokus pada aspek pengelolaan, tetapi juga pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah.
“BPKH memastikan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji dapat kembali kepada jemaah, salah satunya melalui pemberian biaya hidup yang mendukung kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.

Penyaluran biaya hidup ini merupakan bagian dari sinergi antara BPKH dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang terintegrasi, mulai dari aspek pembiayaan hingga pelaksanaan ibadah.
Sebagai lembaga pengelola dana haji, BPKH terus berupaya menjaga amanah pengelolaan dana secara profesional, transparan, dan berbasis prinsip syariah. Melalui optimalisasi nilai manfaat, BPKH berkomitmen untuk terus menghadirkan dukungan nyata bagi jemaah dalam setiap tahap perjalanan ibadah haji.
