Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Kembali

BPKH Siapkan SAR 152,4 Juta Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 1447 H/2026 M

Bagikan:
BPKH Siapkan SAR 152,4 Juta Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 1447 H/2026 M

Jakarta, 9 April 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Pada musim haji tahun ini, BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.

Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar SAR 750, dengan rincian pecahan sebagai berikut:

  • 1 lembar pecahan SAR 500

  • 2 lembar pecahan SAR 100

  • 1 lembar pecahan SAR 50

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

BPKH Serahkan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).

"Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi.

Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji," jelas Amri usai penandatanganan serah terima banknotes di Jakarta (9/4).

Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya haji tetap rasional bagi masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang tepat, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.

"Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah," tambah Amri.

Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa apabila terjadi eskalasi biaya akibat kondisi global, jemaah tetap terlindungi. Sesuai dengan arahan Presiden, tambahan biaya yang muncul tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan penyerahan banknotes ini, BPKH memastikan jemaah haji Indonesia dapat berangkat dengan rasa aman secara finansial, didukung oleh sistem layanan keuangan yang andal dan sesuai syariat. Penyediaan living cost merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu memudahkan jemaah dalam menjalankan aktivitas ibadah haji di Tanah Suci.