Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Kembali

Jaga Dana Haji, BPKH Pangkas Biaya Operasional 2026 Rp100,31 M

Bagikan:
Jaga Dana Haji, BPKH Pangkas Biaya Operasional 2026 Rp100,31 M

Jakarta, 30 Juni 2026 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi melakukan efisiensi anggaran operasional Tahun 2026 dengan memangkas pagu Biaya Operasional sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.

Melalui penyesuaian tersebut, pagu Biaya Operasional BPKH yang semula sebesar Rp539,63 miliar ditetapkan menjadi Rp439,32 miliar. Langkah ini merupakan komitmen BPKH untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah maupun kinerja pengelolaan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga seluruh fungsi strategis organisasi.

"Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional. Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil," ujar Fadlul.

Fadlul menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk keselarasan BPKH dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.

"BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan oleh setiap institusi sesuai karakteristik dan kewenangannya masing-masing. Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan."

Menurut Fadlul, efisiensi yang dilakukan BPKH tidak semata-mata bertujuan mengurangi belanja operasional, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jemaah haji Indonesia.

Jaga Dana Haji, BPKH Pangkas Biaya Operasional 2026

"Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, mengatakan bahwa penyesuaian anggaran operasional telah dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.

"Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji."

Ia menambahkan bahwa kualitas perencanaan menjadi faktor penting dalam memastikan setiap investasi dilakukan secara selektif, terukur, sesuai prinsip syariah, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential).

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf, menilai efisiensi anggaran merupakan bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan lembaga dan implementasi tata kelola yang baik (good governance).

"Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah. Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji."

Menurut Amri, penguatan efisiensi juga akan meningkatkan fleksibilitas BPKH dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar keuangan, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana umat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ansory Siregar menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji."

Persetujuan tersebut menjadi dukungan DPR terhadap langkah BPKH dalam melakukan penyesuaian anggaran secara terukur sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji yang sehat, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Melalui kebijakan efisiensi ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, serta mengoptimalkan setiap sumber daya yang dimiliki.

Dengan demikian, pengelolaan dana haji diharapkan semakin tangguh, memberikan nilai manfaat yang optimal, dan tetap berkelanjutan demi melindungi amanah jutaan jemaah haji Indonesia, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang.