Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Kembali

Dukungan Menguat, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Strategis Perkuat Investasi dan Keberlanjutan Dana Haji

Bagikan:
Dukungan Menguat, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Dinilai Strategis Perkuat Investasi dan Keberlanjutan Dana Haji

Jakarta, 5 Agustus 2026 – Dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji semakin menguat. Penyempurnaan regulasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengelolaan dana haji sekaligus memberikan ruang yang lebih adaptif bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengembangkan investasi syariah yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Seiring meningkatnya jumlah dana kelolaan dan kompleksitas pengelolaan keuangan haji, BPKH membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan instrumen investasi syariah serta dinamika ekonomi global. Dengan demikian, optimalisasi nilai manfaat dapat terus dilakukan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap syariah.

Anggota Dewan Pengawas BPKH KH. M. Dawud Arif Khan menegaskan bahwa revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan dana haji Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan haji yang akuntabel. Namun, tantangan dan dinamika ekonomi saat ini berkembang sangat cepat. Karena itu, revisi undang-undang menjadi penting agar BPKH memiliki fleksibilitas yang lebih memadai dalam mengembangkan investasi syariah secara profesional, terukur, dan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian. Tujuan akhirnya adalah memastikan dana haji terus memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah, baik sekarang maupun pada masa mendatang," ujar Dawud.

Menurutnya, fleksibilitas investasi yang dimaksud bukan berarti membuka ruang bagi pengambilan risiko yang lebih tinggi, melainkan memberikan keleluasaan bagi BPKH untuk melakukan diversifikasi investasi pada instrumen syariah yang sehat, berkualitas, dan memiliki profil risiko yang terukur. Dengan demikian, ketahanan dana haji dapat semakin kuat di tengah perubahan kondisi ekonomi global.

KH. M. Dawud Arif Khan juga menekankan bahwa revisi UU akan semakin memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Regulasi yang lebih adaptif akan memungkinkan BPKH merespons perkembangan pasar keuangan syariah secara lebih cepat tanpa meninggalkan prinsip tata kelola yang baik.

Dukungan terhadap revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Menurutnya, DPR RI memandang revisi UU sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan pengelolaan keuangan haji di masa depan.

"DPR RI berkomitmen mengawal proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar pembahasannya berjalan secara komprehensif, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat tata kelola dana haji Indonesia. Yang terpenting adalah bagaimana revisi ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia," ujar Cucun.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, memperluas peluang investasi syariah yang berkualitas, memperkuat pengawasan dan tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji.

Sebagai lembaga yang mengelola dana setoran jutaan calon jemaah haji Indonesia, BPKH berkomitmen untuk terus menjalankan amanah pengelolaan keuangan haji secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah. Melalui penguatan regulasi, pengelolaan dana haji diharapkan semakin berkelanjutan sehingga mampu memberikan nilai manfaat yang optimal dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi generasi jemaah saat ini maupun di masa depan.