Informasi Publik
Komitmen BPKH dalam menyediakan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses
Tentang PPID BPKH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaan BPKH kepada masyarakat.
Visi PPID
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji.
Misi PPID
Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan akurat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Lihat RegulasiKategori Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti laporan keuangan, laporan kinerja, dan informasi kegiatan.
Lihat InformasiInformasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus diumumkan segera.
Lihat InformasiInformasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar informasi publik, hasil keputusan, dan kebijakan BPKH.
Lihat InformasiAlur Permohonan Informasi
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi secara lengkap melalui online atau datang langsung
Verifikasi
Tim PPID akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda
Pengumuman
Pemberitahuan status permohonan akan dikirim melalui email atau SMS
Penyediaan
Informasi akan disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Formulir Permohonan Informasi
Hubungi PPID
Tim PPID BPKH Siap Melayani Anda
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait permohonan informasi publik, silakan hubungi kami
Alamat:
Muamalat Tower Lantai 6
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Indonesia
