6 Hal Pembatal Wudhu yang Wajib Diketahui!

6 Hal Pembatal Wudhu yang Wajib Diketahui!

Wudhu adalah salah satu rukun penting dalam ibadah sehari-hari umat Islam. Sebagai bentuk penyucian diri, wudhu menjadi syarat sah dalam melakukan sholat dan beberapa ibadah lainnya. Namun, wudhu bisa batal karena beberapa hal yang disebut “pembatal wudhu.”

Memahami apa saja yang bisa membatalkan wudhu sangat penting agar ibadah kita diterima oleh Allah Swt. Dalam artikel ini, kita akan membahas enam hal yang dapat membatalkan wudhu berdasarkan pandangan para ulama dan dalil yang shahih. Maka dari itu, simak selengkapnya:

6 Hal Pembatal Wudhu

Ada beberapa perkara yang bisa menyebabkan wudhu batal, dan Anda perlu mengetahui serta menghindarinya agar ibadah Anda tetap sah. Berikut ini adalah enam hal yang membatalkan wudhu:

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Perkara yang membatalkan wudhu umum diketahui adalah keluarnya sesuatu dari qubul (saluran depan) dan dubur (saluran belakang). Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar sesuatu dari kedua jalan ini, baik itu air kencing, buang air besar, bahkan kentut, baik berbunyi ataupun tidak.

Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah saw. bersabda:

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Artinya: “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu, ada seorang dari Hadhromaut yang bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa yang dimaksud dengan hadats?” Abu Hurairah pun menjawab, “Di antaranya adalah kentut, baik dengan suara maupun tanpa suara.” (HR. Bukhari No. 135).

Dari sini dapat dipahami bahwa segala bentuk keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, termasuk kentut, akan membatalkan wudhu. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memperbarui wudhu setelah mengalami hal ini, terutama sebelum melanjutkan ibadah seperti shalat atau membaca Al-Qur’an. Memastikan kesucian adalah bagian penting dari menjaga kebersihan dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Selain itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keluarnya darah dan nanah dari tubuh selain dari dua jalan tersebut. Beberapa ulama menyatakan bahwa wudhu menjadi batal jika darah atau nanah yang keluar dalam jumlah banyak, sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa wudhu tidak batal meski darah keluar.

Baca Juga: Kesalahan yang Kerap Dilakukan Jamaah Saat Umroh

2. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Salah satu pembatal wudhu yang namun menjadi perdebatan di kalangan ulama adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam hal ini, Imam Asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, serta beberapa sahabat Nabi seperti Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, bahkan jika tidak disengaja.

Dasarnya adalah firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Ma’idah: 6).

Kata “lamastumun nisaa” dalam ayat ini sering ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai sentuhan fisik dengan perempuan. Meskipun ada perbedaan pendapat tentang makna sebenarnya dari kata ini, beberapa ulama seperti Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar menegaskan bahwa menyentuh wanita tanpa penghalang akan membatalkan wudhu.

3. Hilang Kesadaran

Hal ketiga yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal. Hilangnya akal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti gila, pingsan, mabuk, dan tidur. Ketika seseorang tidak sadarkan diri, baik karena penyakit, obat-obatan, atau hal lain yang membuatnya tidak sadar, wudhunya menjadi batal. Ulama menyepakati bahwa dalam keadaan ini, orang tersebut harus mengulang wudhunya.

Namun, ada pengecualian dalam hal tidur. Jika seseorang hanya tertidur ringan atau dalam keadaan kantuk tetapi masih bisa merasakan sekelilingnya, wudhunya tidak batal. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang dalam, di mana seseorang sudah kehilangan kesadaran penuh.

Baca Juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji dalam Islam

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, dengan tangan langsung tanpa ada penghalang juga termasuk pembatal wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah bersabda:

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “”Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasinya, maka wajib ia berwudhu.”

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tanpa ada yang membatasi maka wajib berwudhu.

5. Memakan Daging Unta

Memakan daging unta juga menjadi salah satu hal yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi:

سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ؟ قَالَ نَعَمْ ، قَالَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ

Artinya: “Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging unta?” Nabi menjawab: “Ya.” Orang itu bertanya lagi: “Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Nabi menjawab: “Jika Anda mau.” (HR. Muslim No. 360).

Dari sini, dapat dipahami bahwa memakan daging unta akan membatalkan wudhu, sementara untuk daging kambing, tidak diwajibkan untuk berwudhu, tetapi jika Anda ingin melakukannya, itu diperbolehkan. Oleh karena itu, jika Anda mengonsumsi daging unta, Anda harus memperbarui wudhu Anda sebelum melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Fiqih Haji dan Umroh: Dalil, Syarat Wajib, dan Rukunnya!

6. Murtad (Keluar dari Islam)

Hal terakhir yang membatalkan wudhu adalah murtad, atau keluar dari agama Islam. Ini adalah perkara yang sangat berat, di mana seseorang yang murtad harus bertaubat dan kembali memeluk Islam agar ibadahnya diterima. Murtad bukan hanya membatalkan wudhu, tetapi juga seluruh ibadah yang dilakukannya menjadi tidak sah.

Kesimpulan

Itulah enam hal pembatal wudhu. Menjaga wudhu menjadi bagian penting dari menjaga kesucian dan kebersihan dalam ibadah. Dengan memahami keenam hal di atas, Anda bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Setiap kali terjadi salah satu dari hal-hal yang disebutkan di atas, pastikan untuk memperbarui wudhu Anda agar shalat dan ibadah lainnya tetap sah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai topik keislaman, termasuk panduan lengkap seputar penyelenggaraan haji, pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, serta informasi terkini lainnya, kunjungi website BPKH.

Dapatkan informasi yang akuntabel dan transparan yang akan membantu Anda menjalankan ibadah dengan lebih baik dan sesuai syariat. Jangan lewatkan informasi penting ini untuk mempersiapkan ibadah haji Anda!

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.