Mengenal Tanazul dalam Ibadah Haji: Arti dan Hukumnya

tanazul dalam ibadah haji

Mengenal Tanazul dalam Ibadah Haji: Arti dan Hukumnya

Pernah dengar istilah tanazul dalam ibadah haji? Tanazul adalah proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu. Mekanisme ini mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji mereka. Jika Anda atau kerabat membutuhkan, penting untuk memahami bagaimana prosedurnya. Mari kita telusuri lebih lanjut tentang apa itu tanazul dan siapa saja yang dapat mengajukannya.

Pengertian Tanazul dalam Ibadah Haji

Konsep Tanazul dalam Islam menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji. Melalui skema Tanazul, jemaah haji lansia diberikan kemudahan, seperti pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, serta kelancaran dalam proses embarkasi. 

Salah satu manfaat utama dari skema ini adalah fleksibilitas bagi jemaah lansia untuk memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. 

Mengingat ibadah haji membutuhkan fisik yang prima, jadwal yang lebih fleksibel membantu lansia menghindari waktu-waktu padat dan melelahkan, sehingga mereka bisa beribadah dengan lebih nyaman. Selain itu, skema Tanazul memungkinkan lansia menyesuaikan jadwal ibadah haji mereka dengan kondisi medis, meminimalkan risiko kesehatan selama di Tanah Suci.

Hukum Melakukan Tanazul dalam Ibadah Haji

Mengutip laman resmi Muhammadiyah yang menyebutkan bahwa Tanazul diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur syar‘i, baik terkait kondisi fisik, seperti risiko sakit, lansia, difabel dan lansia, maupun uzur yang berkenaan dengan keadaan tempat dan kondisi pelaksanaan. Kebolehan tanazul ini didasari atas prinsip kemudahan, pemeliharaan agama, dan penjagaan jiwa.

Di antara dalil yang menunjukkan hal itu:

1. Potongan ayat ke 78 surat al-Hajj

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ …

…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…

2. Potongan ayat 185 al-Baqarah

…يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ…

…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…

3) Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Aisyah r.a.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ: ‌مَا ‌خُيِّرَ ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا

Dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah tidak pernah memilih salah satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama yang mudah itu bukanlah dosa. Jika itu adalah dosa, maka sungguh, beliau adalah manusia yang paling menjauhinya. Nabi saw pun tidak pernah membenci karena pertimbangan diri sendiri, kecuali berkaitan dengan kehormatan Allah. Sehingga beliau membenci sesuatu karena Allah swt.

Bentuk Implementasi Skema Tanazul dalam Ibadah Haji

Berikut ini konteks implementasi skema tanazul dalam rangkaian ibadah haji:

1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat

Bagi jamaah yang ingin tanazul untuk pulang lebih awal maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul tersebut.

2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul yang dimaksud dalam konteks ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina. Sehingga, hakikatnya ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di mina. Jadi bagi jamaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah ia berada di tenda Mina, dan mewakilkan pada jamaah lain, maka ia tidak dikenai dam.

Kesimpulan

Demikianlah informasi seputar tanazul dalam ibadah haji. Pada prinsipnya, Tanazul diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur syar‘i, baik terkait kondisi fisik maupun uzur yang berkenaan dengan keadaan tempat dan kondisi pelaksanaan. Semoga Anda senantiasa diberi kekuatan dan kemudahan dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Jika Anda masih memerlukan bantuan lebih lanjut terkait persiapan ibadah haji dan umrah, jangan ragu untuk menghubungi BPKH. Sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji, kami hadir memberikan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel dan transparansi. 

Share this post

superuser BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.