Hudud dan Hikmahnya Memahami Keadilan dalam Hukum Islam
Hukum Islam adalah salah satu sistem hukum yang memberikan panduan hidup yang sempurna bagi umat manusia. Salah satu aspek yang sering menjadi pembahasan adalah hudud, yaitu hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian hudud dan hikmahnya secara lengkap. Untuk itu, simak selengkapnya informasi di bawah ini!
Pengertian Hudud
Secara bahasa, hudud (حدود) adalah bentuk jamak dari kata had (حد), yang memiliki arti “batas” atau “pembatas” antara dua hal. Definisi ini ditemukan dalam kitab-kitab klasik yang menjelaskan arti asalnya sebagai berikut:
أَحَدُّ فِى الأَصْلِ: الشَّيْءُالْحَاخِزُ بَيْنَ الشَّيْىءَيْنِ
Artinya: “Had dalam makna asalnya adalah sesuatu yang membatasi dua hal.”
Namun, secara istilah dalam syariat Islam, hudud mengacu pada hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt. untuk pelanggaran berat. Hudud menjadi bagian dari kasih sayang Allah kepada manusia agar mereka tidak terus-menerus terjerumus dalam dosa yang merusak diri sendiri dan masyarakat.
Baca Juga: Definisi Tarbiyah dalam Konteks Pendidikan Islam Modern
Macam-Macam Hudud
Dalam hukum Islam, ada beberapa jenis pelanggaran yang tergolong ke dalam jaraimul hudud (جرائم الحدود), yaitu tindak kejahatan yang memiliki hukuman pasti.Tindakan tersebut meliputi :
1. Had Zina (حَدُّ الزِّنَى)
Had zina merupakan hukuman bagi pelaku perzinahan. Hukuman ini dirinci berdasarkan status pelaku:
- Jika pelaku sudah menikah (muhhan), maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal.
- Jika pelaku belum menikah (ghair muhsan), hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Dalil hukuman ini terdapat dalam Al-Qur’an:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur: 2)
Hukuman ini bertujuan menjaga keturunan (nasab) dan kehormatan keluarga dari kehancuran.
2. Had al-Qadzf (حَدُّ القَذْفِ)
Had ini adalah hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Hukumannya adalah 80 kali cambukan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةًۢ
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik berzina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera.” (QS. An-Nur: 4)
Hukuman ini melindungi kehormatan dan harga diri seseorang dari fitnah.
3. Had al-Khamr (حَدُّ الخَمْرِ)
Had al-Khamr merupakan hukuman bagi peminum minuman keras atau zat yang memabukkan. Hukuman ini disyariatkan untuk menjaga akal manusia. Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ.
Artinya: “Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah dia, apabila dia mengulangi, maka cambuklah dia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’ (HR. Ibni Majah No. 2085)
4. Had as-Sariqah (حَدُّ السَّرِقَةِ)
Hukuman ini diberlakukan kepada pelaku pencurian dengan memotong tangan pelaku sebagaimana firman Allah Swt.:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا
Artinya: “Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)
Baca Juga: Pengertian Fatwa dan Signifikansinya dalam Agama Islam
5. Had al-Hirâbah (حَدُّ الحِرَابَةِ)
Hukuman ini ditujukan kepada pelaku perampokan atau terorisme yang merusak keamanan. Hukuman ini bisa berupa potong tangan dan kaki, penyaliban, atau pengasingan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 33:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖوَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
6. Had ar-Riddah (حَدُّ الرِّدَّةِ)
Had ar-Riddah merupakan hukuman kepada orang yang murtad atau keluar dari agama Islam dengan sengaja. Dalam hadis Rasulullah disebutkan:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Artinya: “Barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukuman ini. Sebagian menyatakan bahwa hukuman bagi murtad merupakan hukuman hadd (hukuman tetap yang ditetapkan oleh syariat), sementara sebagian yang lain menganggapnya sebagai hukuman ta’zir (hukuman yang diserahkan pada kebijakan penguasa).
Mazhab Syafi’i memandang hukuman mati bagi murtad sebagai bagian dari hudud, yaitu hukuman yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah atau dihapus oleh penguasa. Hukuman ini dilaksanakan untuk menjaga stabilitas agama dan mencegah fitnah di tengah masyarakat. Mazhab Syafi’i juga menekankan bahwa pelaku harus diberikan kesempatan untuk bertaubat sebelum hukuman dijatuhkan.
Mazhab Hanbali memandang hukuman mati bagi murtad sebagai ta’zir. Artinya, hukuman ini bersifat diskresioner, tergantung pada kebijakan penguasa atau hakim, dan bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dengan demikian, penguasa dapat mengganti hukuman mati dengan hukuman lain, seperti penjara atau pengasingan, jika dianggap lebih sesuai.
Baca Juga: Apa Itu Hawalah? Definisi dan Penerapannya dalam Islam
Siapa yang Berwenang Menegakkan Hudud?
Dalam Islam, penegakan hudud hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, yaitu pemerintah atau aparat yang diberi wewenang. Pada masa Rasulullah saw., beliaulah yang menegakkan hudud dengan bijaksana. Setelah itu, tugas ini dilanjutkan oleh para khalifah dan penguasa muslim.
Tujuan dari penyerahan wewenang ini adalah untuk memastikan bahwa hukuman diterapkan dengan adil dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkompeten.
Syarat Penerapan Hudud
Tidak semua kejahatan langsung dikenai hukuman hudud. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum hukuman ini dijatuhkan:
- Pelaku Mukallaf: Pelaku harus seorang mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal sehat.
- Tidak Dipaksa: Kejahatan dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
- Mengetahui Larangan: Pelaku mengetahui bahwa tindakannya adalah pelanggaran hukum.
- Bukti yang Kuat: Kejahatan harus terbukti melalui pengakuan pelaku atau kesaksian yang valid dari saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Hudud dan Hikmahnya
Hudud memiliki tujuan yang sangat mulia dalam menjaga kehidupan bermasyarakat. Beberapa hikmah dari penerapan hudud adalah sebagai berikut:
1. Mencegah Kejahatan
Salah satu hikmah utama dari penerapan hudud adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat. Hukuman yang jelas dan tegas dalam hudud akan menciptakan rasa aman dan tertib dalam masyarakat, karena setiap individu tahu bahwa ada konsekuensi yang sangat berat jika melanggar hukum.
2. Menjaga Kehormatan dan Hak
Dalam Islam, hudud tidak hanya melindungi fisik seseorang, tetapi juga kehormatan, harta, jiwa, dan agama. Hukuman yang diterapkan pada kejahatan-kejahatan besar seperti zina atau pencurian untuk melindungi hak-hak individu agar tidak dirusak oleh tindakan kriminal.
Baca Juga: Perjanjian Rasulullah dengan 70 Pemuda Pada Musim Haji
3. Membersihkan Dosa
Salah satu tujuan penerapan hudud adalah untuk membersihkan dosa pelaku kejahatan. Dalam pandangan Islam, hukuman yang diterima di dunia, terutama yang berkaitan dengan hudud, berfungsi untuk menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan. Dengan kata lain, hukuman dunia ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat dan membersihkan dirinya dari dosa, agar di akhirat nanti tidak mendapatkan azab dari Allah Swt.
4. Menegakkan Keadilan
Penerapan hudud mencerminkan prinsip keadilan yang menjadi salah satu pokok ajaran Islam. Dalam Islam, tidak ada pembeda antara seseorang yang memiliki status sosial tinggi dengan orang biasa dalam hal penerapan hukum. Setiap orang, tanpa kecuali, akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ia melakukan pelanggaran yang telah ditentukan oleh syariat.
Al-Qur’an menegaskan:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan hudud dan hikmahnya. Secara garis besar, penerapan hudud bertujuan untuk menciptakan keadilan, menjaga kehormatan, mencegah kejahatan, serta membersihkan dosa. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan bijaksana, adil, dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama agar tujuannya tercapai dengan optimal.
Sebagaimana dalam kehidupan umat Islam, setiap langkah kita dalam menjalani ajaran agama harus didasari oleh prinsip keadilan dan kebenaran. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang prinsip-prinsip keadilan dalam Islam, termasuk cara-cara yang sesuai dalam menjalankan ibadah seperti haji dan umroh, serta bagaimana pengelolaan keuangan haji yang berbasis syariah, kunjungi website BPKH.
Temukan informasi terkini yang akuntabel dan transparan untuk memandu perjalanan spiritual Anda menuju kesempurnaan ibadah!