Sertijab Anggota Dewan Pengawas BPKH: Hamka Hasan Resmi Menjadi Bagian BPKH

Sertijab Anggota Dewan Pengawas BPKH: Hamka Hasan Resmi Menjadi Bagian BPKH

Jakarta, 20 Januari 2025 – Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 166/P Tahun 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri Agama melalui surat nomor P-364/MA/KP.00.3/11/2024 tertanggal November 2024. Pada Senin (20/01) bertempat di Kantor BPKH, Muamalat Tower, Jakarta dilakukan Serah Terima Jabatan Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemberhentian dengan Hormat

H. Ishfah Abidal Aziz, SHI., M.H. diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027 dari Unsur Pemerintah. Presiden menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh H. Ishfah Abidal Aziz selama menjabat.

Pengangkatan Anggota Pengganti Antarwaktu

Sebagai penggantinya, Prof. Dr. Hamka Hasan, Lc., M.A. diangkat sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari Unsur Pemerintah. Prof. Dr. Hamka Hasan akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2022-2027. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kesinambungan tugas serta fungsi pengawasan dalam Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dasar Hukum

Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa apabila Anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden berwenang untuk mengangkat pengganti antarwaktu.

Keputusan Presiden ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji di Indonesia. Ketua Dewan Pengawas Firmansyah N. Nazaroedin menyatakan dengan adanya anggota baru dalam Dewan Pengawas, diharapkan dapat memberikan perspektif dan kontribusi yang segar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk kepentingan jemaah haji Indonesia. Sementara Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan rasa terima kasihnya atas kontribusi Ishfah Abidal Aziz atau akrab disapa Gus Alex selama menjabat Anggota Dewan Pengawas BPKH. Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, yang merupakan amanah dari umat Islam di Indonesia.

Share this post

superuser BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.