Bolehkan Perempuan Pergi Haji tanpa Suami atau Mahram?

Bolehkan Perempuan Pergi Haji tanpa Suami atau Mahram?

Bagi seorang wanita, terdapat beberapa aturan yang mengatur apakah wanita bersangkutan dapat berangkat haji atau tidak, salah satunya adalah keberadaan mahram; bolehkan wanita pergi haji tanpa adanya suami atau mahram? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah beberapa sudut pandang yang bisa Anda jadikan panduan:

Beberapa Pandangan terkait Perempuan Pergi Haji Tanpa Mahram

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan al-Baihaqi, Umar bin Khattab diceritakan pernah memberikan izin kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW untuk menunaikan ibadah haji. Khalifah Umar lalu mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk mengawal mereka.

“Utsman kemudian mengumumkan kepada orang-orang agar tak ada seorang pun yang mendekati mereka (istri-istri Nabi SAW), dan jangan memandangi mereka kecuali hanya sekilas. Mereka berada di dalam sekedup di atas unta. Selanjutnya, Utsman menurunkan mereka di atas lorong bukit. Lalu, Utsman bersama dengan Abdurrahman turun dari belakang unta. Dan, tak ada seorang pun yang naik ke atas bukit untuk menemui mereka,” demikian hadis tersebut.

Berdasarkan dalil itu, mazhab fikih Imam Maliki menetapkan, “Perempuan boleh pergi menunaikan ibadah haji dengan syarat disertai teman perempuan atau pendamping yang bisa dipercaya, apabila jarak antara Makkah dan tempat tinggalnya dalam jarak tempuh perjalanan sehari semalam.”

Pendapat senada juga diambil mazhab Imam Syafii, “Perempuan boleh keluar bersama beberapa kaumnya yang bisa dipercaya, apabila melakukan perjalanan jarak jauh.”

Pendapat berbeda disampaikan mazhab Hanafi dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Keduanya menetapkan, perempuan tak boleh keluar untuk pergi menunaikan ibadah haji apabila tidak disertai suami atau mahramnya.

Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.

Ada juga pandangan dari Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad. Beliau lebih fokus pada apakah wanita yang tidak memiliki suami atau mahram dapat beribadah haji. Menurut pandangan beliau, perempuan yang tidak memiliki suami atau mahram adalah orang yang merupakan tidak wajib haji. Itu artinya, jika Ia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh sang ahli waris.

Selain dari sudut pandang ulama, Anda juga dapat menemukan sudut pandang pihak Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji. Melalui Kementrian Umrah dan Haji, pihak Arab Saudi mengatakan bahwa perempuan dapat menunaikan haji tanpa suami atau mahram. Tindakan memperbolehkan hal tersebut dikatakan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi jemaah haji dan umroh.

Itulah dia penjelasan tentang apakah perempuan boleh pergi haji tanpa mahram atau suami. Selain memahami perbedaan pendapat para ulama dan pihak yang telah dijabarkan, Anda sebaiknya juga berkonsultasi dengan ulama-ulama atau ahli agama secara langsung untuk mendapatkan jawaban yang lebih rinci. Temukan informasi seputar ibadah haji dan praktik agama Islam lainnya di website Badan Pengurus Keuangan Haji (BPKH). Semoga informasi ini dapat membantu Anda.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.