Bolehkah Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji

Bolehkah Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji

Umrah dan haji adalah ibadah penting yang bisa dilakukan oleh umat Muslim. Namun, karena biayanya yang cukup tinggi, tidak jarang orang merasa terpaksa berutang agar bisa menunaikannya. Lantas, apakah diperbolehkan berutang untuk membiayai umrah dan haji? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah tersebut namun terkendala oleh biaya. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan hukumnya sesuai dengan syariat Islam agar keputusan yang diambil sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga: 5 Syarat Sah Haji dan Umroh serta Hal-hal yang Membatalkannya

Bolehkah Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji?

Salah satu syarat berangkat haji maupun umrah adalah istitha’ah atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Kemampuan tidak sebatas fisik, mampu secara finansial tanpa ngutang juga penting.

Banyaknya program dari lembaga jasa keuangan membuat masyarakat ketika berhaji atau umroh mengambil utang. Apakah dapat dikategorikan sebagai orang yang mampu jika seorang yang berhutang untuk berangkat haji atau umroh?

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. “Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari” menjawab dalam konteks pertanyaan ini. Menurutnya ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil yang menurutnya dianggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Mekah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib haji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.

Menurutnya berpijak dari penjelasan di atas, menurut berhutang untuk menjalankan umroh sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagai jelaskan di awal.

“Lain halnya jika seorang berhutang untuk menunaikan ibadah Umroh padahal Ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri padahal Ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah,” katanya.

Baca juga: 10 Larangan Haji dan Umroh Beserta Sanksi dan Hukumnya

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa berhutang untuk ibadah umrah dan haji dibolehkan dengan ketentuan ia mampu dan yakin membayarnya hingga lunas. Namun Kiya Mahbub menyarankan sebaiknya jangan berangkat dengan berhutang meskipun mampu membayar utangnya. “Lebih baik kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab beresiko berutang ini sangat besar,” katanya.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel, dan transparansi, kunjungilah website BPKH. Di sana, Anda juga bisa mendapatkan berbagai pengetahuan Islam lainnya yang bermanfaat.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.