Benarkah Islam Melarang non-Muslim Masuk Madinah?

Benarkah Islam Melarang non-Muslim Masuk Madinah?

Beberapa hari lalu, media Middle East Monitor melaporkan pemerintah Arab Saudi mengganti frasa “Hanya Muslim” atau “Muslim Only” dari papan petunjuk jalan yang mengarah ke Masjid Nabawi, Madinah, situs suci kedua bagi umat Islam setelah Makkah. Frasa tersebut diganti dengan “Kawasan Haram” yang mengacu pada Haram (suci) Madinah atau situs suci.

Dari hal tersebut, apakah benar dalam Islam melarang non muslim masuk Madinah? Untuk mengetahuinya, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!

Apakah Islam melarang Non Muslim Masuk ke Madinah?

Dalam Islam, terkait dengan larangan orang non-Muslim memasuki Madinah, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip dasar bahwa Jazirah Arab memiliki keistimewaan dalam hukum Islam, yang diatur dalam hadis-hadis Rasulullah saw.

Baca Juga: Bagaimana Bangun Masjid dari Sumbangan Nonmuslim?

Larangan bagi Non-Muslim untuk Tinggal di Jazirah Arab

Beberapa ulama, seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i, berpendapat bahwa tidak boleh seorang pun non-Muslim tinggal di Jazirah Arab, termasuk Madinah. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “لا يجتمع دينان في جزيرة العرب

Artinya “Rasulullah saw. bersabda: ‘Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab.'”

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Umar bin Khattab radhiallahu anhu mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما

Artinya: “Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim.”

Dari hadis-hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Madinah, sebagai bagian dari Jazirah Arab, termasuk dalam kawasan yang tidak boleh dimasuki oleh non-muslim untuk tinggal.

Dibolehkan untuk Berdagang

Non-muslim dibolehkan memasuki Madinah untuk tujuan tertentu, seperti berdagang, tetapi tidak untuk menetap. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, orang-orang Nasrani diperbolehkan untuk berdagang di Madinah, namun mereka tidak diizinkan untuk tinggal lebih dari tiga hari.

Dalam sebuah riwayat, seorang syekh Nasrani datang kepada Umar untuk mengadukan pajak yang dipungut darinya. Umar pun menegaskan bahwa mereka hanya diperbolehkan untuk berdagang dalam waktu terbatas, tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang diterapkan pada musafir yang menyempurnakan shalat.

Saat ini, non-muslim yang ingin memasuki lingkungan Mekkah dan Madinah diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Proses ini melibatkan pengajuan visa khusus yang harus dibuktikan dengan dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paspor, dan pernyataan jelas mengenai tujuan kunjungan.

Izin ini terbatas hanya untuk kunjungan singkat, maksimal empat hari. Selain itu, pengunjung non-Muslim dilarang untuk memasuki Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Saudi Segera Keluarkan Izin Tawaf untuk Jamaah Non-umroh

Hikmah di Balik Larangan Non Muslim Masuk Madinah

Peraturan yang membatasi akses non-Muslim ke Mekkah dan Madinah serta mengatur izin khusus untuk mereka yang ingin berkunjung atau tinggal di Jazirah Arab memiliki sejumlah hikmah yang mendalam, seperti:

1. Menjaga Kesucian Kota Suci

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian Mekkah dan Madinah sebagai dua kota yang sangat dihormati dalam Islam. Dengan membatasi akses non-muslim, kedua kota ini tetap terjaga sebagai tempat ibadah dan ritual yang khusus bagi umat Islam.

2. Menghormati Nilai Agama Islam

Pembatasan ini mencerminkan penghormatan terhadap prinsip dasar agama Islam, yaitu bahwa tempat-tempat suci ini hanya diperuntukkan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah dan kegiatan agama sesuai dengan ajaran Islam.

3. Mengatur Akses dengan Tujuan Tertentu

Kebijakan ini memungkinkan non-muslim untuk mengunjungi kota-kota suci dengan izin terbatas dan tujuan yang jelas, seperti wisata atau bisnis, sehingga tetap mengatur peran mereka tanpa mengganggu keistimewaan dan kesucian tempat tersebut.

4. Mengatur Penghormatan terhadap Tradisi Islam

Pembatasan terhadap non-muslim di Mekkah dan Madinah juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di dua kota tersebut dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap tradisi dan norma-norma Islam, baik dalam perilaku maupun pakaian.

5. Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Kebijakan ini membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kedua kota, mengingat banyaknya pengunjung setiap tahun. Pembatasan ini mempermudah pengelolaan jumlah orang yang datang dan mencegah kerusuhan yang bisa timbul akibat perbedaan keyakinan.

Baca Juga: Saudi Segera Keluarkan Izin Tawaf untuk Jamaah Non-umroh

Kesimpulan

Orang non-muslim tidak diperbolehkan tinggal di Kota Madinah. Namun dengan ketentuan yang sangat terbatas dan berdasarkan izin khusus, meraka dapat tinggal sementara. Meskipun demikian, mereka dilarang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Selain dua kota suci tersebut, non-Muslim dapat tinggal dan berkunjung ke kota-kota lain seperti Jeddah dan sekitarnya.

Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai-nilai agama Islam dan kebutuhan praktis masyarakat internasional di Saudi Arabia.

Bagi Anda yang tertarik dengan informasi lebih lanjut tentang penyelenggaraan haji serta pengelolaan keuangan haji yang akuntabel, transparan, dan berbasis syariah, kunjungi website BPKH untuk mendapatkan informasi terkini.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.