BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji: Perkuat Literasi Syariah dan Layanan kepada Jemaah Haji Indonesia
Jakarta (27/7/2025) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku “Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia”. Buku ini menjadi panduan komprehensif bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.
Buku ini memuat kumpulan fatwa-fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji, mulai dari aspek fiqih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji.
Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi jemaah dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Fatwa MUI atas peran strategisnya dalam memberikan bimbingan syariah bagi pengelolaan keuangan haji.
“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” ujar Harry Alexander.
“Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.
Harry juga menegaskan komitmen BPKH untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.
“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni’am Sholeh berharap buku ini dapat menjadi petunjuk otoritatif bagi umat Islam dan pihak terkait dalam menghadapi dinamika ibadah haji. BPKH sendiri menegaskan bahwa fatwa MUI adalah rujukan utama dalam memastikan pengelolaan keuangan haji sesuai prinsip syariah.
Berbagai fatwa penting yang tercakup dalam buku ini meliputi isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha’ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran haji, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.
“Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan agar masyarakat yang telah mampu secara finansial segera mendaftar haji tanpa menunda.
“Kita mendorong literasi bagi calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” tambahnya.
KH Asrorun Ni’am Sholeh juga menegaskan pentingnya hubungan sinergis antara MUI dan BPKH dalam menjaga kesesuaian syariah dan kemaslahatan publik.
“Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik,” tegasnya.
Penyusunan himpunan fatwa ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam forum-forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Ini juga sejalan dengan amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat.
Melalui kerja sama strategis ini, BPKH dan MUI berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang haji dan keuangan syariah, serta mendorong kesadaran dan semangat masyarakat untuk mendaftar haji sejak dini.