Musim Haji 2023, BPKH Akan Transfer Uang Jemaah Haji Khusus 8000 USD dan NIlai Manfaat
Jakarta (31/03/2023).- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan memindahkan kembali uang jemaah Haji Khusus sebesar 8000 USD beserta perolehan Nilai Manfaat hasil investasi pengelolaan setoran awal kepada jemaah melalui Rekening jemaah haji ataupun melalui Rekening PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah mendapatkan kuasa dari Jemaah. Hal ini merupakan...