Saudi Otomatis Perpanjang Ijin Tinggal Satu Bulan Ekspatriat
REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Kerajaan Arab Saudi otomatis memperpanjang masa berlaku ijin tinggal (iqama) ekspatriat yang berada di luar Kerajaan. Perpanjangan dilakukan selama satu bulan dan tanpa biaya apa pun, sesuai dengan arahan otoritas tertinggi. Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (8/9), dalam sebuah pernyataan di situs resmi direktorat,...