MUI Jelaskan Substansi Halal yang Hilang Akibat UU Ciptaker
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa substansi sertifikasi halal hilang oleh Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Niat pemerintah dan DPR mempercepat dan mempermudah prosedur sertifikasi halal tapi malah menghilangkan substansi halalnya. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, sertifikasi halal dianggap...