Aman, karena sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 pasal 46 (3)
- Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara Syariah dan dengan Lembaga Keuangan Syariah
- Keamanan Investasi pada instrumen keuangan Syariah peringkat minimal A
- Kehati-hatian dengan profil risiko rendah (low-moderate)
- Nilai Manfaat dengan imbal hasil optimal dan cukup untuk kebutuhan BPIH dan alokasi Jemaah Haji Tunggu
- Likuiditas BPKH min penyediaan dana likuid 2X musim haji
- Pasal 46 (2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan. (3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.