Uang yang telah disetor dapat ditarik Kembali atau dikembalikan jika Jemaah haji mengajukan pembatalan haji. Terkait pengajuan pembatalan haji dapat dilakukan di kantor kemenag kab/kota setempat. Jika Jemaah melakukan pembatalan maka akan kehilangan hak nya sebagai calon jemaah yang mengantri, apabila mendaftar kembali maka harus mengulang kembali dari awal.