Apakah uang yang telah disetor untuk mendaftar haji bisa ditarik kembali?

Uang yang telah disetor dapat ditarik Kembali atau dikembalikan jika Jemaah haji mengajukan pembatalan haji. Terkait pengajuan pembatalan haji dapat dilakukan di kantor kemenag kab/kota setempat. Jika Jemaah melakukan pembatalan maka akan kehilangan hak nya sebagai calon jemaah yang mengantri, apabila mendaftar kembali maka harus mengulang kembali dari awal.