Bagaimana alur pendaftaran Haji? Apakah saya bisa daftar melalui BPKH?

BPKH adalah Badan Hukum publik yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan UU no 34 tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji.

Calon Jemaah Haji yang ingin mendaftar haji dapat membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah. Jika setoran awal sudah memenuhi, selanjutnya pendaftaran haji di Kementerian Agama wilayah setempat/sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya sesuai kententuan.