Pemerintah dan DPR RI telah sepakati Biaya Penyelengaran Ibadah haji 1445H/2024 M yaitu : Rp 93.410.286
dengan komponen sebagai berikut :
Bipih : Rp56.046.172
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah dengan komponen didalamnya :
- Biaya Penerbangan
- Akomodasi di Mekkah dan Sebagian akomodasi di Madinah
- Biaya Hidup (living cost)
- Biaya Visa
Nilai Manfaat : Rp37.364.114
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH dengan komponen didalamnya yang terdiri dari :
- Biaya penyelenggaraan Haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyenggaraan haji di dalam negeri
- Masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi 41 hari.
Jumlah makan di Madinah 27 kali dan di Mekkah 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Amuzna)