Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih ) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49.812.700 (per jemaah).
mempertimbangkan aspek keadilan, dimana terdapat jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya akibat covid tahun 2020-2021, maka disepakati oleh DPR dan Pemerintah dengan pengelompokan besaran setoran lunas sebagai berikut:
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H / 2020 M yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H / 2023 M tidak dibebankan biaya tambahan;
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M yang akan diberangkatkan pada tahun 144 H / 2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 Juta;
- Jemaah Haji tahun berjalan 1444 H/ 2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 Juta.