Berapakah Biaya Haji tahun 1445 H/2024 M ?

DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata biaya Haji tahun 1445 H / 2024 sebagai berikut:

  1. BPIH adalah Biaya yang digunakan untuk operasioanl biaya penyelenggaraan ibadah haji atau yang biasa disebut biaya riil keseluruhan per jemaah. Untuk BPIH keberangkatan haji tahun ini yaitu Rp 93.410.286 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
  2. Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172,- atau sebesar 60%, Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.