Estimasi proses pembatalan haji?

Proses pembatalan haji melalui tiga tahap :

  1. Kementerian Agama Daerah
  2. Kementerian Agama Pusat
  3. BPKH

Untuk tahap dari masing-masing memiliki estimasi berbeda. BPKH Menerbitkan SPM (Surat Perintah Bayar) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan lengkap. Namun tahapan dari BPKH SPM (Surat Perintah Bayar)  di Bank, dibutuhkan waktu paling lambat 5 hari kerja (Senin-Jumat dan tidak termasuk hari libur Nasional).