Proses pembatalan haji melalui tiga tahap :
- Kementerian Agama Daerah
- Kementerian Agama Pusat
- BPKH
Untuk tahap dari masing-masing memiliki estimasi berbeda. BPKH Menerbitkan SPM (Surat Perintah Bayar) paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan lengkap. Namun tahapan dari BPKH SPM (Surat Perintah Bayar) di Bank, dibutuhkan waktu paling lambat 5 hari kerja (Senin-Jumat dan tidak termasuk hari libur Nasional).