Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account), NMVA didapat masing-masing calon Jemaah haji, nilai manfaat tersebut nantinya dapat merasionalkan biaya saat jemaah berangkat dan dapat meringankan biaya haji . untuk mengecek dana kelolaan dan nilai manfaat jemaah bisa melihat melalui aplikasi BPKH VA pada playstore/Appstore ios
Frequently Asked Questions
- Kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 241.000 Jemaah, dengan rincian kuota:
- Kuota Jemaah Haji Reguler = 221.720
- Kuota Jemaah Haji Khusus = 19.280
- Kuota haji tiap negara ditentukan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri haji dan umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah Pada hari Senin 27 November 2023.
- Biaya Penerbangan
- Akomodasi di Mekkah dan Sebagian akomodasi di Madinah
- Biaya Hidup (living cost)
- Biaya Visa
- Biaya penyelenggaraan Haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyenggaraan haji di dalam negeri
- Masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi 41 hari.
- Kementerian Agama merupakan representasi Pemerintah sebagai regulator yang mengusulkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun, selain regulator, Kemenag juga sebagai operator haji, yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan, dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR
- BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji, hasil pengelolaan berupa Nilai Manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih ) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49.812.700 (per jemaah).
mempertimbangkan aspek keadilan, dimana terdapat jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya akibat covid tahun 2020-2021, maka disepakati oleh DPR dan Pemerintah dengan pengelompokan besaran setoran lunas sebagai berikut:
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H / 2020 M yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H / 2023 M tidak dibebankan biaya tambahan;
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M yang akan diberangkatkan pada tahun 144 H / 2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 Juta;
- Jemaah Haji tahun berjalan 1444 H/ 2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 Juta.
Biaya haji berubah setiap tahun dan disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
- biaya riil yang dibutuhkan terdiri dari beberapa komponen yang mengalami kenaikan baik komponen yang berada di dalam maupun luar negeri. Komponen tersebut antara lain biaya pemondokan/akomodasi, biaya konsumsi, biaya layanan, biaya penerbangan dll.
- Perubahan kurs mata uang asing, dimana mata uang asing tersebut digunakan untuk membayar operasional penyelenggaraan ibadah haji serta;
- kebijakan dari kerajaan Arab Saudi
- 2019 : 124,3 T
- 2020 : 144,9 T
- 2021 : 158.8 T
- 2022 : 166.5 T
- 2023 : 166.7 T