FAQs

Frequently Asked Questions


Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account), NMVA didapat masing-masing calon Jemaah haji, nilai manfaat tersebut nantinya dapat merasionalkan biaya saat jemaah berangkat dan dapat meringankan biaya haji . untuk mengecek dana kelolaan dan nilai manfaat  jemaah bisa melihat melalui aplikasi BPKH VA pada playstore/Appstore ios
Tidak ada pembatasan usia, jemaah haji di atas 65 tahun akan tetap bisa berangkat pada tahun ini
 
  1. Kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 241.000 Jemaah, dengan rincian kuota:
    • Kuota Jemaah Haji Reguler = 221.720
    • Kuota Jemaah Haji Khusus = 19.280
Kuota terbesar jemaah haji dimiliki oleh Indonesia pada tahun ini, serta tidak ada pembatan usia
  • Kuota haji tiap negara ditentukan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  dan Menteri haji dan umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah Pada hari Senin 27 November 2023.
 
Pemerintah dan DPR RI telah sepakati Biaya Penyelengaran Ibadah haji 1445H/2024 M yaitu : Rp  93.410.286 dengan komponen sebagai berikut : Bipih : Rp56.046.172 Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah dengan komponen didalamnya :
  • Biaya Penerbangan
  • Akomodasi di Mekkah dan Sebagian akomodasi di Madinah
  • Biaya Hidup (living cost)
  • Biaya Visa
Nilai Manfaat : Rp37.364.114 Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH  dengan komponen didalamnya yang terdiri dari :
  • Biaya penyelenggaraan Haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyenggaraan haji di dalam negeri
  • Masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi 41 hari.
Jumlah makan di Madinah 27 kali dan di Mekkah 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Amuzna)
  1. Kementerian Agama merupakan representasi Pemerintah sebagai regulator yang mengusulkan  berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun, selain regulator, Kemenag juga sebagai operator haji, yang menentukan akomodasi, catering, penerbangan, dan besaran biaya haji setiap tahun dengan persetujuan DPR
  2. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji, hasil pengelolaan berupa Nilai Manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu.   
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih ) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49.812.700 (per jemaah). mempertimbangkan aspek keadilan, dimana terdapat jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya akibat covid tahun 2020-2021, maka disepakati oleh DPR dan Pemerintah dengan pengelompokan besaran setoran lunas sebagai berikut: 
  1. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H /  2020 M yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H / 2023 M tidak dibebankan biaya tambahan;
  2. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443  H/2022 M yang akan diberangkatkan pada tahun 144 H / 2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 Juta;
  3. Jemaah Haji tahun berjalan 1444 H/ 2023 M  dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 Juta.
Biaya haji berubah setiap tahun dan disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
  1. biaya riil yang dibutuhkan terdiri dari beberapa komponen yang mengalami kenaikan baik komponen yang berada di dalam maupun luar negeri. Komponen tersebut antara lain biaya pemondokan/akomodasi, biaya konsumsi, biaya layanan, biaya penerbangan dll. 
  2. Perubahan kurs mata uang asing, dimana mata uang asing tersebut digunakan untuk membayar operasional penyelenggaraan ibadah haji serta; 
  3. kebijakan dari kerajaan Arab Saudi
Dana kelolaan haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun
  • 2019 : 124,3 T
  • 2020 : 144,9 T
  • 2021 : 158.8 T
  • 2022 : 166.5 T
  • 2023 : 166.7 T
Pada prognosa Desember 2023, posisi Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat sebesar 0,12% dari tahun 2022. Prognosa pencapaian Nilai Manfaat s.d Desember 2023 adalah sebesar Rp10,9 triliun atau meningkat sebesar 7,18% dari pencapaian Nilai Manfaat tahun 2022. Alhamdulillah Dana Haji Aman dan terus tumbuh dikelola untuk kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik, Dana tersebut terus diinvestasikan secara syariah untuk memenuhi penyelenggaraan ibadah haji, sesuai amanah umat