Nilai manfaat diberikan kepada Jemaah haji regular dan Jemaah haji khusus sejak dana haji dikelola oleh BPKH pada tahun 2017 dan untuk pendisitribusian nilai manfaat dimulai pada tahun 2019. Nilai manfaat dibagikan ke rekening virtual jemaah (virtual account) / NMVA yang dikelola oleh BPKH, jumlah NMVA yang didapat masing-masing calon Jemaah haji bisa dilihat pada aplikasi BPKH VA pada playstore/Appstore.