Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Highlight Program
Kurs
Mata Uang | Jual | Beli |
---|---|---|
SAR ![]() | IDR 3,995 | IDR 3,987 |
SGD ![]() | IDR 10,786 | IDR 10,771 |
USD ![]() | IDR 14,994 | IDR 14,979 |
Siaran Pers
BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
Dana Haji Tembus Rp171 Triliun, BPKH Gelar Sosialisasi di Bandung
BPKH dan UIN Jakarta Teken MoU Kerja Sama Pendidikan dan Riset Keuangan Haji
BPKH Bersama BPS-BPIH Bersinergi Dalam Peningkatan Pelayanan Haji Indonesia
BPKH Raih Dua Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2025
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengirimkan 101 Da’i untuk memperkuat syiar Islam di daerah 3T
BPKH Bersinergi dengan PP Muhammadiyah, Kuatkan Pengelolaan Keuangan Haji yang Berkeadilan