Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Highlight Program

BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah

Makkah, Arab Saudi – BPKH Limited, sebagai bagian dari upaya peningkatan... read more

Dana Haji Tembus Rp171 Triliun, BPKH Gelar Sosialisasi di Bandung

Bandung, Jawa Barat, 8 Maret 2025 - Badan Pengelola Keuangan Haji... read more

BPKH dan UIN Jakarta Teken MoU Kerja Sama Pendidikan dan Riset Keuangan Haji

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Universitas Islam Negeri... read more

BPKH Bersama BPS-BPIH Bersinergi Dalam Peningkatan Pelayanan Haji Indonesia

Jakarta, 27 Februari 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama... read more

BPKH Raih Dua Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2025

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih 2 penghargaan pada Public Relation... read more

Kurs

Mata UangJualBeli
SAR IDR 3,995 IDR 3,987
SGD IDR 10,786 IDR 10,771
USD IDR 14,994 IDR 14,979
  Data Updated on : Wednesday, 20 July 2022

Laporan Keuangan Tahunan

Tinjauan Ekonomi Makro

Siaran Pers

Galeri Foto