Pengadilan Jerman Akhiri Larangan Azan di Masjid Setempat

Pengadilan Jerman Akhiri Larangan Azan di Masjid Setempat

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN — Pengadilan Jerman di kota barat Munster  telah memberikan izin kepada masjid setempat untuk melakukan azan -atau adzan- dengan mengatakan itu adalah “kebebasan beragama”. 

Dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (24/9), aturan itu mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya pada tahun 2018 setelah pasangan Kristen yang tinggal 900 meter (2.952 kaki) dari masjid mengajukan keluhan tentang adzan, dengan mengatakan itu mengganggu kebebasan beragama mereka.

Pengadilan di Munster tidak setuju dengan putusan sebelumnya pada tahun 2018 bahwa azan melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya. “Adzan bukanlah sebuah pemaksaan yang harus dipatuhi oleh semua orang, kata hakim.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.