Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2017 Tentang BPKH

Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2017 Tentang BPKH

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan dan ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2017 serta diundangkan tanggal 12 Desember 2017. Dokumen lengkap Perpres tersebut dapat diunduh di link berikut: https://drive.google.com/file/d/11tTMoCxcoF0wAYF-pRFe22bOYuWDQ8s2/view?usp=sharing

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.