Prosedur Mengurus Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Bisakah Dibawa Pulang ke Indonesia?

Prosedur Mengurus Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Bisakah Dibawa Pulang ke Indonesia?

Ibadah Haji merupakan ibadah yang akan menguji fisik orang yang menjalankannya. Oleh karena itu, perjalanan istimewa di tanah suci ini sayangnya tidak jarang menjadi akhir perjalanan dari seseorang. Bagi keluarga yang ditinggalkan, mereka harus memahami prosedur mengurus jamaah haji yang meninggal di tanah suci. Untuk prosedur lengkapnya, berikut adalah penjelasannya:

Prosedur Mengurus Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan menuturkan, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan berita kematian jamaah haji itu valid sumbernya. Sumber berita kematian jamaah haji harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat .

Ketika ada kematian, TKH harus menyampaikan kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Informasi kematian harus lengkap mulai dari kronologi yang menerangkan waktu, tempat termasuk riwayat penyakit.

“Petugas kloter menginformasikan kepada surveilans di mana wafatnya, jam berapa. Itu harus diinformasikan ke kita,” kata Abdul Hafiz seperti dilaporkan , Senin (20/6/2022).

Petugas kloter dalam hal ini TKH, setelah mengetahui ada jamaahnya yang wafat harus segera membuat Certificate of Death (COD) yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jamaah. Dokter yang mengisi COD adalah dokter umum padahal untuk mengisi COD itu adalah kompetensinya dokter spesialis.

“Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD  tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.

Setelah medapat informasi kematian tim surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Karena setiap jamaah haji yang wafat itu harus dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

Abdul Hafiz mengatakan, ada beberapa kasus yang harus diminta surat keterangan kepolisian. Pihak Arab Saudi beralasan surat keterangan dari kepolisian itu diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji itu adalah kematian yang wajar.

Jika kematiannya tidak wajar maka selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian. “Tetapi kalau dia wajar maka itu dilanjutkan untuk proses pemakaman,” katanya. Sebelum jamaah haji yang wafat dimakamkan, Rumah Sakit Arab Saudi akan memberikan surat keterangan atau izin, jamaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah. Setelah surat keluar dari Muassasah, jamaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

“Selanjutnya dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah nah pemakaman itu boleh dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Boleh juga tidak dihadiri tergantung dari pihak keluarga yang bersangkutan,” katanya.

Bagaimana jika keluarga jamaah ingin dimakamkan di Tanah Air, bagaimana prosedurnya? Abdu Hafiz mengatakan, sepanjang sejarah belum pernah ada jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi dibawa ke Tanah Air, kecuali pahlawan nasional Bung Tomo. Bung Tomo kata dia, satu-satu jamaah haji yang dibawa pulang jenazahnya ke Indonesia atas permintaan keluarga.

“Setahu saya sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu Bung Tomo meninggalnya di sini, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia,” katanya.

Abdul Hafiz memastikan sangat sulit membawa jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Selama ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jamaah.

“Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air,” katanya.

Apakah Meninggal di Tanah Suci adalah Kemuliaan?

Kepergian orang tercinta, dimanapun itu terjadi, tentu akan membawa duka yang sangat besar. Walau demikian, Anda bisa menenangkan hati dan mengikhlaskan kepergian orang tercinta dengan sedikit lebih baik setelah mengetahui kemuliaan meninggal dunia di tanah suci.

Meninggal dunia di Tanah Suci, khususnya saat menunaikan ibadah haji, merupakan dambaan setiap Muslim. Kepercayaan akan keutamaan meninggal di tanah haram begitu mendalam, sehingga sering dianggap sebagai tanda husnul khatimah. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin semakin menguatkan keyakinan ini: “Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga’.” (HR. al-Baihaqi).

Terdapat juga riwayat lain dari Nabi yang menjelasakan kemuliaan meninggal di tanah suci sebagai berikut: “Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat.” (Dilaporkan oleh al-Baihaqi).

Itulah dia penjelasan tentang prosedur mengurus jemaah haji meninggal di tanah suci yang harus Anda pahami. Sejauh ini, hanya ada kemungkinan kecil hingga ketidakmungkinan untuk membawa jamaah haji yang meninggal dunia di tanah suci untuk kembali ke tanah air. Temukan informasi lainnya terkait ibadah haji dan praktik agama Islam lainnya di website Badan Pengurus Keuangan Haji (BPKH). Semoga informasi di atas dapat membantu Anda menjadi pribadi yang lebih baik.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.