Tata Cara Haji Tamattu serta Niat dan Syaratnya
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Dalam pelaksanaannya, ada tiga jenis haji yang dapat dipilih oleh jemaah, yaitu haji tamattu, haji ifrad, dan haji qiran. Jadi, apa itu haji tamattu?
Haji tamattu adalah ibadah haji yang memungkinkan jemaah untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji. Ibadah ini memberikan fleksibilitas lebih bagi jemaah, karena setelah melaksanakan umrah, mereka dapat beristirahat sejenak hingga waktu haji tiba. Dalam artikel ini, BPKH akan membahas secara lengkap definisi, tata cara, niat, dan syarat haji tamattu. Simak di bawah ini!
Niat Haji Tamattu
Niat adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji, termasuk haji tamattu. Bagi jemaah yang memilih jenis haji ini, niat dilakukan pada saat memulai ihram di miqat, yaitu tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan lokasi keberangkatan jemaah. Ketika berada di miqat, jemaah haji harus mengucapkan niat umrah sebagai bagian dari haji tamattu dengan lafaz sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta’ala.”
Baca Juga: 5 Tata Cara Puasa Arafah yang Benar serta Keutamaan, Niat, dan Hukumnya
Syarat Melaksanakan Haji Tamattu
Sebelum memulai ibadah haji tamattu, jemaah harus memenuhi beberapa syarat penting. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus diperhatikan:
- Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Berakal sehat: Jemaah harus memiliki kemampuan berpikir yang sehat dan dapat menjalankan ibadah dengan baik.
- Baligh: Haji diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai usia baligh.
- Mampu secara fisik dan finansial: Haji merupakan ibadah yang memerlukan kesiapan fisik serta finansial yang memadai.
- Keamanan dan kesehatan: Jemaah yang akan melaksanakan haji harus dalam kondisi kesehatan yang baik serta menjamin keselamatan dirinya selama perjalanan haji.
- Pembayaran Dam (Denda): Salah satu ketentuan penting dalam Haji Tamattu adalah kewajiban membayar dam (denda), sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 196: “…Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.”
Jemaah yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan untuk menyembelih hadyu (seekor kambing) sebagai bentuk dam. Namun, jika tidak mampu melakukannya, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman. Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan ibadah haji terlaksana sesuai syariat.
Baca Juga: Tata Cara Mabit di Muzdalifah sesuai Tuntunan Sunnah
Tata Cara Baca Juga: Tata Ca Haji Tamattu
Berikut ini adalah urutan tata cara pelaksanaan haji tamattu, mulai dari ibadah umrah hingga seluruh rangkaian haji:
1. Melakukan Ihram di Miqat
Jemaah yang hendak melaksanakan Haji Tamattu wajib berihram di miqat, tempat yang telah ditentukan sesuai dengan lokasi keberangkatan. Saat berihram, jemaah mengucapkan niat umrah sebagai bagian dari haji tamattu.
2. Tawaf Qudum
Setibanya di Makkah, jemaah haji disunahkan untuk melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf awal sebagai penghormatan kepada Baitullah. Tawaf ini dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
3. Sai
Setelah melakukan tawaf, jemaah kemudian melaksanakan sai, yakni berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sai merupakan salah satu rukun umrah yang wajib dilaksanakan.
4. Tahalul
Setelah selesai melakukan sai, jemaah melakukan tahalul atau memotong rambut. Cukup memotong setidaknya tiga helai rambut untuk menandakan berakhirnya ibadah umrah.
5. Menunggu Waktu Haji
Setelah melaksanakan umrah, jemaah menunggu hingga memasuki waktu haji pada tanggal 8 Zulhijah. Dalam masa tunggu ini, jemaah diperbolehkan melepas ihram dan bebas dari larangan ihram.
6. Kembali Berihram untuk Haji
Ketika memasuki tanggal 8 Zulhijah, jemaah kembali berihram di tempat tinggal atau penginapan mereka dengan niat melaksanakan ibadah haji.
7. Wukuf di Arafah
Pada tanggal 9 Zulhijah, jemaah melaksanakan wukuf di Arafah, yaitu berdiam di padang Arafah sejak matahari tergelincir hingga terbenam. Wukuf di Arafah merupakan inti dari ibadah haji.
8. Mabit di Muzdalifah
Setelah wukuf, jemaah menuju Muzdalifah untuk bermalam (mabit) dan mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah.
9. Lontar Jumrah Aqobah
Pada tanggal 10 Zulhijah, jemaah melemparkan tujuh batu kerikil ke Jumrah Aqobah, yang melambangkan perlawanan terhadap setan.
10. Tahalul Awal
Setelah lontar Jumrah Aqobah, jemaah melakukan tahalul awal, yaitu memotong rambut kembali sebagai tanda pembebasan sebagian dari larangan ihram.
11. Mabit di Mina
Jemaah kemudian bermalam di Mina selama hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah)
12. Lontar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqobah
Selama hari tasyrik, jemaah melakukan lontar jumrah di tiga tempat, yaitu Jumrah Ula, Wustho, dan Aqobah, masing-masing dengan tujuh lemparan batu kerikil.
13. Tawaf Ifadah
Jemaah kemudian melaksanakan Tawaf Ifadah di sekitar Ka’bah sebagai bagian dari rukun haji. Tawaf ini dianjurkan dilakukan setelah hari-hari tasyrik.
Baca Juga: Tata Cara Sai yang Benar sesuai Tuntunan, Doa dan Hukumnya
14. Sai
Setelah Tawaf Ifadah, jemaah kembali melaksanakan sai antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah.
15. Tahalul Tsani
Tahalul tsani dilakukan dengan memotong rambut kembali. Setelah tahalul tsani, jemaah sudah terbebas dari semua larangan ihram.
16. Tawaf Wada
Sebagai penutup rangkaian ibadah haji, jemaah melaksanakan Tawaf Wada, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah. Setelah itu, jemaah biasanya akan pulang atau melanjutkan perjalanan ke Madinah untuk berziarah.
Kesimpulan
Haji tamattu memungkinkan jemaah untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum melakukan rangkaian ibadah haji. Dengan mengikuti tata cara haji tamattu yang telah ditentukan, jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk, serta meraih kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara haji, umrah, serta pengelolaan keuangan haji yang transparan sesuai prinsip syariah, kunjungi website Badan Pengelola Keuangan Haji. Temukan berbagai informasi islami terkini yang akan memudahkan Anda dalam memahami setiap aspek penyelenggaraan haji dengan akuntabilitas tinggi di website BPKH!