Panduan Haji: Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua Masih Hidup

hukum badal haji bagi orang tua masih hidup

Panduan Haji: Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua Masih Hidup

Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun dalam situasi tertentu, seseorang yang telah berkewajiban untuk menunaikan haji tidak mampu melakukannya sendiri, seperti karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. 

Dalam kasus seperti ini, syariat Islam memberikan solusi berupa “badal haji,” yaitu melaksanakan haji atas nama orang lain. Namun, apakah hukum badal haji bagi orang tua masih hidup? Untuk mengetahui jawabannya, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!

Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua Masih Hidup

Badal haji adalah praktik melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankannya sendiri. Hukum badal haji bagi orang tua yang masih hidup diatur dalam ajaran Islam. 

Aturan ini berlandaskan hadis dari Ibnu Abbas ra. yang meriwayatkan bahwa ada seorang wanita dari Khas’am yang bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya.” Lalu Nabi saw. bersabda, “Kalau begitu, hajikanlah dia.” (HR. Muslim).

Hadis lainnya yang serupa diriwayatkan oleh Abu Razin al-Uqaili. Ia menuturkan bahwa ia pernah datang kepada Nabi Muhammad saw. seraya berkata, “Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia, ia tidak mampu untuk berhaji dan berumrah serta tak kuasa naik kendaraan.” Maka, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Berangkatlah haji dan umrahkanlah untuk ayahmu.” (HR. Nasa’i).

Dari dua hadis tersebut, dapat dipahami bahwa hukum badal haji bagi orang tua masih hidup dibolehkan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan haji sendiri karena alasan kesehatan atau usia lanjut. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa badal haji dilakukan sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Apa Itu Badal Haji? Cek Dalil, Hukum, dan Syaratnya

Ketentuan Badal Haji

Melaksanakan badal haji tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar badal haji tersebut sah secara syariat:

1. Hanya Bagi yang Tidak Mampu Secara Permanen

Badal haji hanya diperbolehkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu menjalankan haji sendiri karena sakit yang tidak bisa disembuhkan, usia yang sudah terlalu lanjut, atau sudah meninggal dunia. Jika ketidakmampuan ini bersifat sementara, badal haji tidak diperbolehkan.

2. Pelaksana Badal Haji Sudah Menunaikan Haji untuk Dirinya Sendiri

Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya sendiri. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri, kemudian menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri, bukan kepada orang yang dibadalkan.

Baca Juga: Niat Haji dan Umroh: Panduan Lengkap dan Hukumnya

3. Niat Ikhlas Tanpa Mencari Keuntungan Materi

Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk mencari harta atau keuntungan materi. Pelaksanaan badal haji harus didasari oleh niat yang tulus untuk membantu sesama Muslim menjalankan kewajibannya, bukan untuk keuntungan pribadi.

4. Niat yang Jelas dan Tegas

Orang yang melakukan badal haji harus berniat dengan jelas bahwa dia melaksanakan haji atas nama orang yang dibadalkan. Niat ini harus diucapkan sejak awal ketika memulai manasik haji.

Tata Cara Badal Haji

Melaksanakan badal haji harus dilakukan dengan benar agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah Swt. Berikut adalah tata cara badal haji yang harus diperhatikan:

1. Niat Badal Haji

Sebelum memulai perjalanan haji, orang yang akan melakukan badal harus berniat dengan jelas bahwa ibadah haji ini dilaksanakan atas nama orang yang dibadalkan. Niat ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam hati. Niat tersebut adalah:

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ (فُلَانٍ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Nawaitul hajja ‘an fulan (nama orang yang badal haji) wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (nama orang yang badal haji) dan aku ihram haji karena Allah ta’ala.”

2. Ihram

Ketika mengenakan pakaian ihram dan memulai manasik haji, orang yang membadalkan harus berniat ihram atas nama orang yang dibadalkan. Misalnya, dengan mengucapkan “Labbaikallahumma hajjan ‘an (nama orang yang dibadalkan).”

Baca Juga: Tahalul Dalam Haji: Makna, Jenis dan Tata Caranya

3. Pelaksanaan Manasik Haji

Semua rukun haji, seperti tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan tahalul, harus dilakukan oleh orang yang membadalkan dengan niat untuk orang yang dibadalkan. Setiap amalan haji harus disertai dengan kesadaran penuh bahwa semuanya dilakukan atas nama orang lain.

4. Memilih Jenis Haji yang Sesuai

Orang yang membadalkan juga harus memilih jenis haji yang akan dilakukan (Tamattu’, Ifrad, atau Qiran) sesuai dengan yang diinginkan oleh orang yang dibadalkan jika keinginan tersebut telah disampaikan sebelumnya.

5. Pelaporan Kepada Keluarga

Setelah pelaksanaan haji selesai, sangat dianjurkan bagi orang yang membadalkan untuk melaporkan pelaksanaan haji ini kepada keluarga orang yang dibadalkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan hukum badal haji bagi orang tua masih hidup. Secara garis besar, melaksanakan badal haji bagi orang tua yang masih hidup namun tidak mampu lagi secara fisik adalah bentuk bakti yang mulia dan dianjurkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dengan memahami hukum, ketentuan, dan tata cara badal haji, kita dapat membantu orang tua kita dalam menunaikan salah satu rukun Islam yang agung ini.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji yang sesuai dengan prinsip syariah, akuntabel, dan transparan, kunjungi website BPKH. Di sana, Anda juga bisa menemukan berbagai pengetahuan Islam lainnya yang dapat membantu memperdalam pemahaman dan meningkatkan ibadah Anda.

Share this post

Admin SEO