Kenapa Hukum Haji Berulang Kali Menjadi Makruh?
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu, namun bagaimana hukumnya jika seseorang melaksanakan haji berulang kali? Meski melaksanakan haji lebih dari sekali bukan hal yang dilarang, dalam beberapa pandangan, hal tersebut bisa menjadi makruh. Hukum ini muncul karena terdapat pertimbangan bahwa haji seharusnya memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah berhaji. Selain itu, harta yang digunakan untuk haji berulang kali dianggap lebih baik dimanfaatkan untuk membantu sesama atau sedekah. Lantas, bagaimana sebaiknya sikap kita dalam memahami hukum haji berulang kali ini? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini
Baca juga: 7 Syarat Wajib Haji untuk Umat Islam
Kenapa Haji Berkali kali Menjadi Makruh?
Seringkali di masyarakat, kita melihat ada orang yang melaksanakan haji hingga lebih dari sekali. Ada sejumlah alasan yang membuat orang ingin berhaji lagi.
Pertama, karena haji yang pertama dirasa kurang mantap, sehingga ia bermaksud untuk mengulanginya dan menyempurnakannya. Kedua, mengulang haji karena akan menghajikan orang lain (badal haji). Ketiga, berhaji lagi karena menjadi muhrim atau pembimbing jamaah haji. Keempat, karena berhaji lebih dari sekali adalah sunah.
Lalu kenapa bisa haji berulang kali dihukumi makruh? Simak pendapat para ulama mengenai hal tersebut
Pendapat Ibrahim Yazid An-Nakhai
Menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, walaupun hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah manakala ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya. Kaidah usul fikih menyebutkan, hukum itu beredar (berlaku) sesuai dengan ada atau tidaknya illat.
Rasul SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin.
Dengan bersandar pada kaidah usul fikih di atas, menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Baca juga: Perbuatan Dosa yang Dilipatkan Jika Dilakukan saat Haji
Pendapat KH A Mustofa Bisr
Ulama yang juga budayawan, KH A Mustofa Bisri (akrab disapa Gus Mus), dalam bukunya Fiqh Keseharian Gus Mus, menyatakan, Al-Muta’addi Afdhalu min al-Qaashir (yang luas itu lebih baik daripada yang ringkas).” Maksudnya, membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih luas, lebih afdhal (mulia) daripada berhaji untuk kedua kali atau lebih yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri.
Pendapat Imam Malik
Pendapat senada juga diungkapkan Imam Malik. Menurut pencetus metode hukum fikih, Maslahah Mursalah ini, tiap maslahah merupakan pengkhususan (takhshih) dari keumuman hukum atau dalil yang qath’i (pasti) dan dzanny (yang meragukan). (Lihat Abu Zahrah, Usul Fiqh).
Baca juga: Niat Haji dan Umroh: Panduan Lengkap dan Hukumnya
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum haji berulang kali asalnya sunnah, namun bisa menjadi makruh tatkala ia diperhadapkan dengan kondisi kritis dan lebih membutuhkan bantuan jamaah haji seperti membantu orang-orang miskin, kelaparan atau bencana.
Dengan alasan ini, tentunya mengulang ibadah haji lagi sementara di sekitarnya atau di negeri ini masih banyak yang kekurangan, alangkah bijaknya andaikata bisa menggunakan dana untuk haji yang kedua atau lebih itu untuk kepentingan umat yang membutuhkan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel, dan transparansi, kunjungilah website BPKH. Di sana, Anda juga bisa mendapatkan berbagai pengetahuan Islam lainnya yang bermanfaat.