Mengapa Kota Madinah Disebut Sebagai Tanah Haram?
Madinah adalah kota suci kedua bagi umat Islam setelah Mekah yang memiliki banyak keistimewaan. Terletak di Arab Saudi, Madinah adalah tempat bersejarah di mana Nabi Muhammad SAW tinggal setelah hijrah dari Mekah pada tahun 622 Masehi. Selain itu, kota ini juga merupakan tempat pemakaman Nabi Muhammad SAW dan banyak sahabatnya seperti Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar ibn Khattab.
Sebagai salah satu tanah suci bagi umat Islam dan menjadi tujuan ziarah bagi jutaan umat Islam setiap tahunnya, maka tidak heran kota Madinah juga disebut tanah haram. Lalu apa alasan di baliknya? Simak penjelasan di bawah ini.
Sekilas Sejarah Pendirian Kota Madinah
Sebelum berkembangnya Islam, kota Madinah dikenal dengan nama Yatsrib dan merupakan pusat perdagangan penting. Setelah Nabi Muhammad melakukan hijrah dari Mekkah, kota ini berganti nama menjadi Madinah dan menjadi pusat penyebaran Islam hingga beliau wafat dan dimakamkan di sana.
Madinah kemudian menjadi pusat kekhalifahan di bawah tiga khalifah awal: Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan. Namun, setelah terbunuhnya khalifah Utsman oleh kaum pemberontak dan terjadinya gejolak politik, pemerintahan dipindahkan ke Kufah, Irak, di bawah Ali bin Abi Thalib. Ketika kekuasaan berpindah kepada bani Umayyah, pemerintahan dipindahkan ke Damaskus, dan ketika bani Abbasiyah mengambil alih, pusat pemerintahan berpindah ke Baghdad.
Pada masa Nabi Muhammad, penduduk Madinah terdiri dari umat Islam dan orang Yahudi yang dilindungi. Namun, akibat pengkhianatan selama Perang Ahzab, kaum Yahudi diusir dari kota tersebut. Saat ini, Madinah bersama Mekkah berada di bawah pelayanan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Fakta-Fakta Seputar Masjid Al-Haram Makkah
Mengapa Kota Madinah Disebut sebagai Tanah Haram?
Allah SWT menjadikan Madinah sebagai kota haram sebagaimana Allah menjadikan Makkah juga kota haram. Dan apa yang dimaksud dalam Tanah Haram itu?
Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Nabi Muhammad ﷺ bersabda sebagai berikut:
اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ
“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram”, (HR Muslim).
Maksud haram di sini yakni diharamkan di Kota Makkah dan Madinah memotong pohon yang berdiri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا
“Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah.” (HR Muslim). Dalam riwayat lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak.” (HR Muslim).
Baca juga: Tiga Masjid Paling Afdhal yang Menjadi Tempat Sholat
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, teranglah alasan Madinah termasuk Makkah disebut tanah haram. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan kedua kota suci tersebut digolongkan sebagai tanah haram karena Allah SWT ingin menyucikannya dengan cara menetapkan banyak peraturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni segala tindakan perusakan di Kota Makkah dan Madinah seperti memotong pohon, membunuh binatang buruan, mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang dan memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel, dan transparansi, kunjungilah website BPKH. Di sana, Anda juga bisa mendapatkan berbagai pengetahuan Islam lainnya yang bermanfaat.