Prosedur Pengurusan Jamaah Meninggal Saat Antri Haji: Ketentuan dan Nilai Pahalanya
Antri haji adalah proses yang harus dilalui oleh jemaah haji Indonesia untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Proses antri ini meliputi proses pendaftaran haji, pengurusan dokumen, serta menunggu giliran keberangkatan ke Tanah Suci. Pentingnya persiapan yang matang sebelum berangkat sangat diperlukan agar proses antri haji dapat berjalan lancar dan tertib. Namun bagaimana jika ditengah proses antri, calon jamaah meninggal dunia? Apakah ia tetap dapat pahala? Lalu bagaimana proses pengurusannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Prosedur Pengurusan Jamaah Meninggal Saat Antri Haji
Ketika seorang jamaah haji meninggal dunia saat sedang dalam proses antri haji, ada beberapa langkah yang harus segera diambil. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak otoritas haji, yaitu kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Pihak otoritas haji akan memberikan arahan dan bantuan dalam pengurusan jamaah yang meninggal.
Selain itu, pihak otoritas haji juga akan membantu dalam proses pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pemulangan jenazah ke tanah air. Proses pengurusan ini akan dilakukan dengan koordinasi antara pihak otoritas haji, keluarga jamaah yang meninggal, dan pihak yang berwenang di Tanah Suci.
Baca Juga: Bolehkan Perempuan Pergi Haji tanpa Suami atau Mahram?
Apakah Jamaah yang Meninggal Saat Antri Haji dapat Pahala?
Dalam hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa orang yang meninggal saat antri haji tetap mendapatkan pahala. Konteks tersebut bisa diqiyaskan dengan riwayat hadis sahih ketika Nabi Muhammad SAW dan para sahabat ketika kembali dari perang Tabuk. Dari Anas RA, dia berkata,
“Kami pulang dari perang Tabuk bersama Nabi Muhammad SAW, lalu beliau SAW bersabda, ‘Sesungguhnya (ada) beberapa orang yang tertinggal di Madinah, dan tidaklah kita melewati satu perjalanan dan tidak pula lembah, kecuali mereka bersama kita, (karena) mereka tertahan oleh uzur’.’’ (HR Bukhari)
Baca Juga: Bolehkah Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji
Begitupun hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
“Barangsiapa berniat melakukan kebaikan (misalnya niat haji), kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka ia dicatat oleh Allah mendapatkan pahala kebaikan (haji) yang sempurna,”
Berdasar keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang sungguh-sungguh berniat haji, dibuktikan dengan mendaftar haji, kemudian malah keburu meninggal, dia kemungkinan besar tetap mendapatkan pahala haji dari Allah SWT.
Namun, perlu diingat, bahwa seseorang yang meninggal tadi wajib dibadalhajikan. Ini, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada tahun 2020 yang menyebutkan:
“Orang yang sudah mampu dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.”
Baca Juga: Perbuatan Dosa yang Dilipatkan Jika Dilakukan saat Haji
Kesimpulan
Proses antri haji dan umrah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah haji. Ketika terjadi kejadian jamaah haji meninggal dunia saat antri haji, prosedur pengurusan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku harus segera dijalankan. Meskipun demikian, kejadian tersebut juga memberikan pelajaran dan hikmah bagi jamaah lainnya untuk senantiasa mempersiapkan diri dengan baik dan ikhlas dalam menunaikan ibadah haji.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait persiapan ibadah haji dan umrah, jangan ragu untuk menghubungi BPKH. Sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji, kami hadir memberikan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel dan transparansi.