Meninggal saat Waiting List Haji Apakah Gugur Kewajibannya?

Meninggal saat Waiting List Haji Apakah Gugur Kewajibannya?

Meninggal Saat Waiting List Haji, Apakah Gugur Kewajiban Haji?

Panjangnya antrian keberangkatan haji menjadi persoalan bagi mereka yang mampu dan telah mendaftar. Misalnya ada seorang yang mendaftar haji dan keberangkatannya lima belas tahun kemudian, tetapi selama masa tunggu (waiting list) itu meninggal atau mengalami sakit akut yang berakibat pada batalnya keberangkatkan haji. Lalu apakah kewajiban berangkat haji gugur ketika meninggal saat waiting list? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Kesalahan yang Kerap Dilakukan Jamaah Saat Umroh

Apakah Gugur jika Meninggal saat Waiting List Haji?

Jawaban singkatnya adalah ya, calon jamaah haji yang meninggal saat masih dalam masa tunggu kewajiban hajinya otomatis gugur.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya “Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari” menguraikan masalah ini. Kata dia, kewajiban menunaikan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam itu dibebankan kepada orang mukallaf yang telah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wa taala dalam Alquran surat Ali Imron ayat 97 yang artinya.

“Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji (istitha’ah tul haj) adalah syarat yang harus dipenuhi, sehingga bagi yang tidak mampu (tidak memiliki istitha’ah), ibadah haji tidak diwajibkan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istitha’ah?

Menurut Kyai Mahbub, Rasulullah menafsirkan istitha’ah sebagai kemampuan memiliki bekal dan kendaraan. Namun, ini tidak hanya dalam pengertian yang sempit. Al-Kiya al-Harasi, seorang pakar fikih dari madzhab Syafi’i yang juga murid dari ilmuwan Haramain al-Juwaini, menjelaskan bahwa kemampuan ini mencakup lebih dari sekadar bekal dan kendaraan.

Baca juga: Bolehkah Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji

Jika kita memahami lebih dalam, istitha’ah berarti bukan hanya memiliki bekal dan kendaraan (az-zad wa ar-rahilah), tetapi juga mencakup kesehatan fisik dan faktor-faktor lain yang dapat menghalangi seseorang dari menunaikan ibadah haji.

Dalam konteks ini, menurut Al-Kiya al-Harasi, jika seseorang sudah mendaftar haji namun harus menunggu lama, lalu mengalami sakit yang menghalangi perjalanannya ke Tanah Haram atau bahkan meninggal dunia sebelum keberangkatan, kewajiban haji tersebut otomatis gugur.

Mengutip laman NU Online yang menyebutkan bahwa masalah ini juga pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Pada kesempatan tersebut, para kiai membahas mengenai orang yang sudah dianggap mampu untuk haji tetapi belum bisa melaksanakannya karena belum mendapatkan kuota dari pemerintah.

Para kiai NU menyatakan bahwa orang seperti ini tidak berdosa, karena mereka belum benar-benar memiliki istitha’ah atau kemampuan untuk melaksanakan haji, sesuai dengan penjelasan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani:

“Para ulama sepakat bahwa jika seseorang sudah wajib menunaikan haji namun belum sempat melakukannya dan meninggal sebelum kesempatan itu datang, maka kewajiban haji tersebut gugur darinya,” (Lihat Abdul Wahhab As-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, [Singapura-Jeddah, Al-Haramain: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 29).

Baca juga: Prosedur Mengurus Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa mereka yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan kemudian wafat sebelum melaksanakannya tidak berdosa, kendati kewajiban hajinya batal. Dengan demikian, harapannya semoga Allah menerima niat baik mereka yang meninggal sebelum kesempatan melaksanakan haji tiba.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel, dan transparansi, kunjungilah website BPKH. Di sana, Anda juga bisa mendapatkan berbagai pengetahuan Islam lainnya yang bermanfaat.

Share this post

Humas BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.