Pengertian Ilmu Fiqih dan Cabang-Cabangnya

pengertian ilmu fiqih

Pengertian Ilmu Fiqih dan Cabang-Cabangnya

Dalam kehidupan umat Islam, ilmu fiqih memainkan peranan yang sangat penting. Tidak hanya berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan ibadah, ilmu ini juga membantu umat Islam memahami aturan-aturan syariat yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, keluarga, hingga sosial. Lantas, apakah Anda sudah mengerti mengenai ilmu fiqih sepenuhnya?

Jika Anda belum memahaminya, jangan khawatir, karena pada kesempatan kali ini, BPKH akan menjelaskan pengertian ilmu fiqih, macam-macamnya, serta perbedaannya dengan ushul fiqih. Tanpa basa-basi lagi, mari simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Ilmu Fiqih

Secara bahasa, kata “fiqih” berasal dari bahasa Arab, فَقِهَ – يَفْقَهُ – فِقْهًا (faqihah – yafqahu – fiqhan), yang artinya “memahami” atau “paham secara mendalam.” Secara istilah, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية

Artinya: Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. 

Dengan kata lain, ilmu fiqih merupakan panduan bagi umat Islam untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya, baik dalam hal ibadah maupun interaksi sosial.

Sebelum mendalami ilmu ini, seseorang biasanya mengawali dengan mempelajari pengantar ilmu fiqih yang membahas dasar-dasar hukum Islam. Pengantar ini mencakup pemahaman tentang sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta metode istinbath (proses penggalian hukum) yang digunakan untuk merumuskan hukum syariat.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Syahid dan Macam-Macamnya

Cabang-Cabang Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih memiliki berbagai cabang yang dirancang untuk membahas hukum-hukum syariat sesuai dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Setiap cabang memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan kehidupan individu dan masyarakat dalam kerangka syariat Islam. Berikut cabang-cabang ilmu fiqih:

1. Fiqih Ibadah

Fiqih ibadah membahas hukum-hukum yang mengatur hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Cabang ini mencakup tata cara pelaksanaan ibadah yang menjadi kewajiban seorang muslim, seperti:

  • Salat: Termasuk syarat, rukun, sunnah, serta hal-hal yang membatalkannya.
  • Puasa: Meliputi puasa wajib (seperti puasa Ramadan) dan puasa sunah.
  • Zakat: Pembahasan mengenai siapa saja yang wajib menunaikan zakat, jenis zakat, hingga siapa yang berhak menerima zakat (mustahik).
  • Haji dan Umrah: Tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, termasuk syarat, rukun, serta larangan-larangan selama ihram.

2. Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah membahas hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, terutama dalam interaksi sosial dan ekonomi. Contoh-contoh yang diatur dalam fiqih muamalah meliputi:

  • Jual beli: Syarat sah akad jual beli, larangan riba, hingga jenis-jenis transaksi yang diperbolehkan atau dilarang.
  • Sewa-menyewa: Ketentuan mengenai hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik.
  • Pinjam-meminjam: Termasuk akad qardh (pinjaman tanpa bunga) yang sesuai dengan syariat.
  • Kerja sama bisnis: Contohnya akad mudharabah (kerja sama usaha antara pemodal dan pengelola).

3. Fiqih Munaqahat

Cabang fiqih selanjutnya adalah munaqahat. Cabang ini membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti:

  • Pernikahan: Syarat sah nikah, mahar (mas kawin), dan tata cara akad nikah.
  • Perceraian: Ketentuan talak, khuluk (perceraian atas permintaan istri), dan fasakh (pembatalan pernikahan).
  • Hak dan kewajiban suami istri: Termasuk nafkah, perlakuan yang baik, dan hak-hak masing-masing pasangan.

Baca Juga: Apa Itu Ijtihad? Memahami Pentingnya dalam Hukum Islam

4. Fiqih Mawaris

Fiqih mawaris mengatur pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah Swt. yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Cabang ini memberikan panduan yang detail, seperti:

  • Siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan.
  • Bagaimana pembagian harta dilakukan, misalnya perbandingan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan.
  • Cara menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dalam pembagian warisan.

5. Fiqih Jinayat

Fiqih jinayat membahas hukum pidana Islam, yaitu sanksi bagi pelanggaran hukum yang merugikan individu atau masyarakat. Contoh pelanggaran yang diatur dalam fiqih jinayat meliputi:

  • Pencurian: Hukuman potong tangan dengan syarat tertentu.
  • Perzinahan: Hukuman cambuk bagi yang belum menikah atau rajam bagi yang sudah menikah.
  • Pembunuhan: Hukum qisas (balasan setimpal) atau diyat (tebusan).

6. Fiqih Siyasah

Fiqih siyasah membahas tata kelola pemerintahan dan politik sesuai dengan syariat Islam. Pembahasan dalam fiqih ini meliputi:

  • Kepemimpinan: Kriteria seorang pemimpin yang adil dan amanah.
  • Kebijakan publik: Prinsip keadilan dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan umat.
  • Hubungan antarnegara: Termasuk perjanjian damai dan hukum perang dalam Islam.

Sumber-Sumber Hukum Fiqih Islam

Hukum fiqih bersumber dari pedoman yang telah ditentukan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Berikut sumber-sumber utama hukum fiqih Islam yang menjadi rujukan dalam menggali dan menetapkan aturan syariat:

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah sumber utama dan paling otoritatif dalam hukum Islam. Sebagai firman Allah Swt., Al-Qur’an memuat petunjuk-petunjuk yang bersifat langsung maupun prinsip-prinsip umum tentang berbagai aspek kehidupan, baik ibadah, muamalah, jinayat, maupun hubungan sosial.

2. Hadis Rasulullah Saw.

Hadis merupakan perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad Saw. yang menjadi penjelas atau pelengkap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Jika Al-Qur’an memberikan pedoman secara umum, maka hadis menjelaskan rincian pelaksanaannya.

3. Ijma’ (Kesepakatan Ulama)

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa tentang suatu hukum syariat. Ijma’ dilakukan ketika tidak ada nash yang jelas dari Al-Qur’an maupun Hadis terkait suatu persoalan.

4. Qiyas (Analogi)

Qiyas merupakan metode penggalian hukum dengan membandingkan suatu kasus baru yang belum ada nash-nya dengan kasus yang sudah ada nash-nya, berdasarkan persamaan illat (alasan hukum).

Contohnya adalah Hukum meminum khamr (minuman keras) diharamkan berdasarkan QS. Al-Maidah: 90. Berdasarkan qiyas, narkotika dan obat-obatan terlarang juga diharamkan karena memiliki illat yang sama, yaitu memabukkan dan merusak akal.

Baca Juga: Contoh Susunan Acara Pemberangkatan Haji yang Berkesan

Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Meskipun saling terkait, ilmu fiqih dan ushul fiqih memiliki fokus yang berbeda. Fiqih sendiri merupakan ilmu yang membahas hukum syariat secara praktis. Sedangkan ushul fiqih adalah ilmu yang membahas metode atau cara untuk menggali hukum dari sumbernya. Contohnya, bagaimana cara menggunakan qiyas (analogi).

Secara sederhana, fiqih adalah produk hukum, sedangkan ushul fiqih merupakan alat atau metodologi untuk menghasilkan produk hukum tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah pengertian ilmu fiqih secara lengkap. Ilmu ini menjadi panduan hidup yang lengkap bagi umat Islam, mencakup ibadah, keluarga, hubungan sosial, hingga pemerintahan. Dengan memahami dan menerapkannya, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang lebih terarah dan sesuai dengan syariat Allah Swt.

Bagi Anda yang ingin menggali lebih dalam tentang panduan Islam yang praktis, termasuk tata cara ibadah yang benar, hukum muamalah yang sesuai syariat, hingga pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, kunjungi website BPKH

Temukan solusi untuk memenuhi kebutuhan spiritual Anda. Mari jalani hidup yang lebih bermakna bersama tuntunan Islam!

Share this post

superuser BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.