Pengertian Riba: Definisi hingga Implikasinya

pengertian riba

Pengertian Riba: Definisi hingga Implikasinya

Riba sering menjadi topik hangat dalam diskusi keuangan Islam dan etika bisnis. Meskipun sudah lama menjadi bagian dari ajaran agama Islam, konsep riba seringkali disalah pahami. Bagi sebagian orang, riba hanya diartikan sebagai “bunga” dalam transaksi pinjam-meminjam, namun sebenarnya cakupan riba lebih luas dari itu.

Maka dari itu, BPKH akan menjelaskan pengertian riba secara lengkap, larangan yang diungkapkan dalam Al-Qur’an, jenis-jenisnya, hingga contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa panjang lebar lagi, simak sampai tuntas pada artikel di bawah ini!

Pengertian Riba

Riba merujuk pada tambahan yang muncul dalam transaksi tertentu yang dianggap tidak adil atau merugikan salah satu pihak. Untuk memahami lebih jelas, mari kita bahas pengertian riba dari sisi bahasa dan istilah.

Pengertian Riba Secara Bahasa

Secara bahasa, riba bermakna “ziyadah” yang berarti “bertambah” atau “meningkat.” Kata ini mencerminkan makna dasar dari riba sebagai sesuatu yang bertambah, yang dalam konteks transaksi keuangan adalah nilai tambahan yang didapat tanpa ada usaha atau kerja yang jelas.

Pengertian Riba Menurut Istilah

Definisi riba menurut istilah adalah suatu akad atau kesepakatan dalam pertukaran barang tertentu di mana tidak ada kepastian bahwa barang-barang yang dipertukarkan memiliki nilai yang setara menurut syariat. Ketidakpastian ini bisa terjadi baik dalam pertukaran langsung maupun ketika salah satu atau kedua barang diserahkan kemudian. Jadi, dalam riba, terdapat unsur ketidakadilan atau kelebihan nilai yang tidak sesuai, yang dilarang dalam Islam karena dapat merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Apa Itu Akad Tijarah? Prinsip dan Penerapannya dalam Bisnis

Dalil Larangan Riba

Larangan riba dijelaskan dengan tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW memberikan peringatan keras terhadap pelaku riba, yang dikategorikan sebagai salah satu dosa besar. Berikut beberapa dalil utama mengenai larangan riba dalam Islam:

1. Surah Al-Baqarah Ayat 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

2. Hadis Mengenai Ancaman Dosa Riba


الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Artinya “Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274)

3. Hadis tentang Siksa bagi Pemakan Riba


أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا


Artinya: “Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, ‘Siapakah mereka wahai Jibril?’ ‘Mereka adalah para pemakan riba,’ jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273)

Baca Juga: Apa Itu Perjanjian Aqabah? Simak Latar Belakangnya Di sini!

Jenis-Jenis Riba

Riba terbagi menjadi beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan sifat transaksinya. Dalam literatur Islam, ada dua jenis riba yang utama, yaitu:

1. Riba Nasiah

Riba nasiah adalah tambahan yang diberikan sebagai imbalan dari penundaan pembayaran. Dalam praktiknya, riba jenis ini terjadi ketika seseorang meminjam uang atau barang dengan syarat pengembalian lebih banyak dari nilai pinjaman awal jika tidak dibayar tepat waktu. Contoh yang paling umum dari riba nasi’ah adalah bunga dalam pinjaman bank konvensional.

2. Riba Fadl

Riba fadl merupakan jenis riba yang terjadi dalam transaksi pertukaran barang yang sejenis namun tidak sebanding. Misalnya, menukar 1 kilogram beras dengan 1,2 kilogram beras dianggap sebagai riba fadl karena ada tambahan yang tidak sah. Dalam Islam, barang yang sejenis harus ditukar dengan ukuran atau jumlah yang sama tanpa ada tambahan apapun.

Riba nasi’ah dan riba fadl menjadi bentuk eksploitasi ekonomi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Dengan melarang kedua jenis riba ini, Islam berupaya menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan ekonomi.

Baca Juga: Apa Itu Musyarakah? Memahami Konsep dan Manfaatnya

Contoh Transaksi Riba

Untuk lebih memahami riba, berikut adalah beberapa contoh transaksi yang mengandung unsur riba dan sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari:

1. Bunga Pinjaman Bank

Salah satu contoh paling umum dari riba adalah bunga yang dibebankan dalam pinjaman bank. Ketika seseorang meminjam uang dari bank, mereka diharuskan membayar lebih dari jumlah yang dipinjam karena adanya bunga. Dalam Islam, tambahan ini dianggap riba nasi’ah karena adanya imbalan atas penundaan pengembalian.

2. Pembelian Barang dengan Cicilan Berbunga

Pembelian barang dengan cara cicilan yang dikenakan bunga juga termasuk dalam kategori riba. Meskipun dalam praktik ini konsumen bisa mendapatkan barang tanpa harus membayar penuh di awal, tambahan bunga pada cicilan dianggap sebagai tambahan yang tidak sah.

3. Transaksi Penukaran Barang Sejenis dengan Takaran yang Berbeda

Contoh lain adalah ketika seseorang menukar emas dengan emas, atau beras dengan beras, namun dengan jumlah atau berat yang berbeda. Misalnya, menukar 10 gram emas dengan 11 gram emas dianggap sebagai riba fadl, karena ada tambahan yang dianggap sebagai keuntungan yang tidak sah.

4. Jasa Peminjaman Uang dengan Persyaratan Tambahan

Ada beberapa pihak yang memberikan pinjaman dengan persyaratan bahwa peminjam harus memberikan sesuatu di luar uang pinjaman, misalnya barang atau jasa tertentu. Ini juga tergolong riba karena adanya tambahan yang menguntungkan satu pihak tanpa dasar yang jelas.

Dengan memahami contoh-contoh di atas, Anda diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang berpotensi mengandung riba. Riba tidak hanya membahayakan dari segi spiritual, tetapi juga merusak tatanan ekonomi yang sehat dan adil.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, pengertian riba adalah bentuk penambahan yang terjadi dalam transaksi yang tidak adil, di mana salah satu pihak diuntungkan secara tidak sah. Larangan riba yang ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam setiap transaksi. Islam sangat menekankan perlunya menjaga integritas ekonomi untuk mencapai keseimbangan dan kesejahteraan bersama.

Menghindari riba menjadi langkah penting dalam menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip syariah. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan haji dan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji yang akuntabel dan transparan, silakan kunjungi situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di sana, Anda akan menemukan berbagai informasi mengenai khazanah keislaman dan pedoman keuangan syariah yang dapat membantu Anda mengelola keuangan dengan cara yang aman, adil, dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan pemahaman yang baik dan penerapan yang benar, Anda dapat menjalani kehidupan keuangan yang lebih aman dan berkah sesuai tuntunan agama.

Share this post

superuser BPKH

Humas BPKH menyajikan informasi terkini dan edukatif seputar haji, umrah, dan ilmu keuangan islam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparansi bagi masyarakat.