Syarat Pendamping Haji Lansia dan Cara Pengajuan Tahun 2024
Menjadi pendamping haji bagi lansia memerlukan persiapan khusus dan pemenuhan syarat tertentu. Bagi keluarga yang memiliki anggota lanjut usia yang ingin beribadah haji, memahami persyaratan pendamping sangatlah penting. Artikel ini akan membahas secara lengkap berbagai syarat pendamping haji lansia dan bagaimana proses pengajuannya. Persiapkan diri dengan baik agar ibadah berjalan lancar dan penuh berkah
Ketentuan Jemaah Haji Lansia yang Bisa Mengajukan Pendamping
Persyaratan Jemaah Haji lanjut usia untuk mendapatkan pendamping sebagai berikut:
- Jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi sudah melakukan pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada Tahap Kesatu;
- Jemaah Haji lanjut usia yang akan didampingi merupakan Jemaah Haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Bolehkan Perempuan Pergi Haji tanpa Suami atau Mahram?
Syarat Pendamping Haji Lansia
Sebagai seorang calon pendamping haji lansia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum dapat melaksanakan tugas mulia ini. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami dan dipersiapkan dengan baik:
- Pendamping Jemaah Haji lanjut usia yaitu anak kandung atau menantu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta distempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
- Untuk tahun haji 2024, pendamping telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 13 Mei 2019. Adapun untuk tahun haji 2025, silahkan memantau terus informasi terbaru pada laman resmi BPKH.
- Pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lanjut usia;
- Pendamping memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
Perlu juga Anda ketahui bahwa apabila jumlah pengajuan pendamping Jemaah Haji lanjut usia melebihi dari jumlah sisa kuota provinsi atau kabupaten/kota, maka prioritas diberikan berdasarkan urutan usia tertua dari Jemaah Haji lanjut usia yang didampingi.
Mekanisme Pengajuan dan Pelunasan Biaya Pendamping
Apabila Anda memenuhi syarat sebagai calon pendamping haji lansia, berikut ini prosedur pengajuan dan pembayaran biaya pendamping berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2024:
1. Pengajuan Permohonan ke Kemenag Kabupaten/Kota
Pendamping Jemaah Haji lansia mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap. Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Data Pengajuan Pendamping Haji Lansia Diinput ke Aplikasi SISKOHAT
Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginput data berdasarkan usulan tersebut ke dalam aplikasi SISKOHAT. Proses input data pengajuan yang memenuhi syarat pada aplikasi SISKOHAT akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2024.
3. Menunggu Surat Rekomendasi Kepala Kemenag Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas pengajuan Jemaah Haji lansia dengan satu pendamping yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah di-input ke dalam aplikasi SISKOHAT.
Baca Juga: Syarat Penggabungan Mahram Haji: Panduan Lengkap
4. Proses Verifikasi Berkas dan Pengurutan Data oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi berkas dan pengurutan data berdasarkan nomor porsi atas pengajuan tersebut. Bagi usulan yang memenuhi syarat verifikasi, dibuatkan surat rekomendasi usulan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri sesuai dengan sisa kuota provinsi.
5. Pembayaran Bipih untuk Jemaah Haji yang Disetujui
Jemaah Haji yang sudah disetujui pengajuannya, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account dari BPKH.
6. Pelaporan Pembayaran Bipih ke Kemenag Kabupaten/Kota
Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Persiapan Fisik dan Mental Sebelum Menjadi Pendamping Haji Lansia
Selain persyaratan dan proses seleksi, calon pendamping juga perlu mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum menjadi pendamping haji lansia. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Kesiapan Fisik dan Kesehatan
Sebelum berangkat ke Arab Saudi, calon pendamping perlu memastikan bahwa kondisi fisik dan kesehatannya dalam keadaan prima. Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sangat disarankan untuk memastikan bahwa pendamping siap menghadapi segala kondisi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan ibadah haji.
2. Pengetahuan dan Keterampilan Khusus yang Diperlukan
Calon pendamping perlu memperdalam pengetahuan dan keterampilan khusus dalam merawat dan mendampingi jemaah haji lansia. Memahami tata cara perawatan, penanganan keadaan darurat, serta pemahaman akan kondisi kesehatan lansia menjadi hal yang sangat penting untuk dipersiapkan.
Baca Juga: Fiqih Haji dan Umroh: Dalil, Syarat Wajib, dan Rukunnya!
3. Mendukung dan Membantu Lansia selama Ibadah Haji
Sebagai calon pendamping, sikap empati, kesabaran, dan kemauan untuk selalu membantu jemaah haji lansia merupakan hal yang sangat penting. Persiapan mental yang matang akan membantu calon pendamping dalam memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan oleh jemaah haji lansia selama pelaksanaan ibadah haji.
Kesimpulan
Menjadi pendamping haji lansia adalah tugas yang mulia namun juga memerlukan persiapan dan komitmen yang kuat. Dengan memahami persyaratan, proses seleksi, serta persiapan fisik dan mental yang diperlukan, diharapkan Anda selaku calon pendamping dapat menjadi pendamping haji lansia yang kompeten dan siap menghadapi segala tantangan selama ibadah haji di Arab Saudi. Dengan demikian, jemaah haji lansia akan mendapatkan pendampingan yang optimal dan memadai selama melaksanakan ibadah haji.
Jika Anda masih memerlukan bantuan lebih lanjut terkait persiapan ibadah haji dan umrah, jangan ragu untuk menghubungi BPKH. Sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji, kami hadir memberikan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariah, akuntabel dan transparansi.