Search

Enter at least 3 characters to start searching.

Back

BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai Manfaat

Share:
BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai Manfaat

Jakarta, 7 Oktober 2026 – DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027

Dasco menjelaskan, komponen BPIH rata-rata per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.

Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.

Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jemaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.

Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.

“Total Nilai Manfaat yang digunakan untuk BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp8.832.956.049.415,94,” tambahnya.

DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027

Kuota Haji dan Asumsi Nilai Tukar

Dasco juga menyampaikan, total kuota haji Indonesia pada 2027 sebanyak 221.000 jemaah. Pembagian kuota tersebut mengacu pada Pasal 10B dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Haji reguler sebesar 92 persen atau 201.585 jemaah. Jumlah tersebut ditambah Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 1.735 orang, sehingga totalnya menjadi 203.320 jemaah.

  • Haji khusus sebesar 8 persen atau 17.680 jemaah.

“Dengan demikian, total kuota haji Indonesia tahun 2027 sebanyak 221.000 jemaah,” ungkap Dasco.

Penetapan BPIH 2027 disusun berdasarkan asumsi nilai tukar, yaitu 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500, 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67, dan 1 dolar Amerika Serikat setara dengan 3,75 riyal Arab Saudi.

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat dan Pastikan Dana Haji Aman

Menanggapi penetapan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi tersebut, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan BPKH untuk menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan Pemerintah.

DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027

“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sebagaimana kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul.

Fadlul juga mengimbau masyarakat dan calon jemaah haji agar tidak khawatir terhadap keberlanjutan dan keamanan dana haji. Ia menjamin BPKH senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana haji.

“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah, demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.