Cari

Masukkan minimal 3 karakter untuk memulai pencarian.

Dana Haji Dikelola dengan Aman, Manfaatnya Kembali untuk Jemaah

1 minggu yang lalu
173 dilihat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola secara syariah, hati-hati, akuntabel, dan transparan. Hasil pengelolaan dana tersebut dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk nilai manfaat guna merasionalkan biaya haji.

Pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah, yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806 dan Nilai Manfaat sebesar Rp33.215.559. Selain itu, setiap jemaah juga menerima living cost sebesar 750 Riyal atau setara ±Rp3,4 juta.

Jemaah dapat memantau penambahan nilai manfaat pada virtual account masing-masing melalui aplikasi BPKH Apps atau website resmi bpkh.go.id.