Pemerintah & DPR Tetapkan Biaya Haji 1447 H / 2026 M
Pemerintah & DPR Tetapkan Biaya Haji 1447 H / 2026 M
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dari BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah, 29 Oktober 2025.
Rincian Biaya yang Disepakati
- BPIH: Rp87.409.365 (biaya keseluruhan per jemaah)
- Bipih: Rp54.193.806 (yang dibayarkan oleh jemaah)
- Penggunaan Nilai Manfaat: Rp33.215.558 (kontribusi nilai manfaat)
Kombinasi setoran jemaah dan nilai manfaat hasil optimalisasi dana haji membantu meringankan biaya ibadah haji, sehingga jemaah tidak menanggung keseluruhan biaya secara langsung.
