Beredar sebuah informasi di sosial terkait konten yang menyebutkan bahwa dana haji sebesar 300 Triliun digunakan untuk pembangunan IKN.
Faktanya:
Informasi tersebut sama sekali tidak benar atau HOAX. Faktanya judul dalam artikel tersebut telah disunting. BPKH dengan tegas menginfokan kepada calon jemaah haji bahwa berita tersebut tidak benar. BPKH selalu patuh pada prinsip yang selama ini sebagai acuan dalam mengelola dana haji, yaitu prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, dan akuntabilitas.Informasi Pengelolaan Dana Haji dapat diakses melalui bpkh.go.id dan BPKH Apps
