JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Bank Indonesia menyelenggarakan The 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 pada Kamis (15/10/2026) di Jakarta International Convention Center (JICC). Mengusung tema “Sustainable Hajj Fund Management Through Strategic Synergy and Digital Transformation”, forum ini menjadi ruang kolaborasi internasional untuk memperkuat tata kelola dana haji yang berkelanjutan melalui sinergi strategis dan transformasi digital.
Menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, forum ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari Indonesia dan negara mitra, termasuk perwakilan pemerintah, regulator, lembaga pengelola dana haji, serta pelaku industri keuangan syariah. Diskusi berfokus pada penguatan tata kelola, optimalisasi investasi jangka panjang, pengembangan ekosistem ekonomi haji, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyoroti besarnya potensi ekonomi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dapat dikembangkan melalui investasi syariah.
“Dari sisi dampak ekonomi, belanja haji jemaah Indonesia diperkirakan mencapai Rp21 triliun, sementara belanja umrah berpotensi mencapai Rp30–40 triliun. Potensi ini dapat terus berkembang secara signifikan, dengan nilai aktivitas ekonomi yang diproyeksikan mendekati Rp200 triliun pada 2030,” ujar Fadlul.


Ia menambahkan, BPKH berkomitmen memastikan potensi ekonomi tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.
“Melalui kemitraan dengan lembaga keuangan di negara-negara Muslim, kami berharap dapat memperluas akses pasar, menciptakan lebih banyak manfaat, dan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.
BPKH juga terus mendorong pengelolaan dana haji yang berkelanjutan melalui strategi investasi yang bertanggung jawab, penguatan kemitraan strategis, dan inovasi.
Kami menyambut baik berbagai peluang kolaborasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan akuntabilitas seiring dengan perkembangan pengelolaan dana haji di Indonesia.
“Sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 ditetapkan dan BPKH dibentuk pada 2017, Indonesia telah mengubah pendekatan dalam pengelolaan dana haji. Pengelolaan yang sebelumnya berorientasi pada pendanaan administratif tahunan kini beralih menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang yang berlandaskan prinsip syariah secara ketat,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, dana kelolaan BPKH saat ini mencapai Rp185,73 triliun atau sekitar US$10,3 miliar. Besarnya dana yang dipercayakan kepada BPKH, menurutnya, menuntut tanggung jawab yang semakin besar dalam menjalankan mandat pengelolaan.
“Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif, manajemen risiko yang prudent, serta akuntabilitas yang transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, penguatan tata kelola menjadi salah satu fondasi utama untuk memastikan dana haji dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, diversifikasi investasi, serta penguatan pengawasan dan manajemen risiko diperlukan untuk menjaga amanah jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang.
Selain tata kelola keuangan, pengembangan ekosistem ekonomi haji menjadi perhatian utama IHFF 2026.
Peluang kerja sama investasi lintas negara membuka ruang bagi Indonesia untuk berperan lebih strategis dalam rantai pasok kebutuhan jemaah, antara lain pada sektor akomodasi, katering, transportasi, logistik, layanan kesehatan, dan teknologi digital.
Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam memperkuat efisiensi pengelolaan dana, meningkatkan transparansi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Pemanfaatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan penguatan keamanan informasi, perlindungan data, dan akuntabilitas kelembagaan.
Melalui IHFF 2026, BPKH mendorong penguatan kolaborasi internasional dan pertukaran praktik terbaik dalam pengelolaan dana haji. Sinergi antarlembaga dan antarnegara diharapkan dapat memperluas peluang investasi, memperkuat ekosistem ekonomi haji, serta memastikan pengelolaan dana haji memberikan manfaat yang semakin luas dan berkelanjutan bagi jemaah dan masyarakat Indonesia.
